Tergiur ”Money Game” , Rugi Jutaan Rupiah
Penipuan berkedok investasi yang menjanjikan dikenal dengan istilah
skema ponzi. Alih-alih mendapat keuntungan secara kilat, tak sedikit yang
terjerat hingga ratusan juta rupiah. Saat ini, skema ponzi telah berkembang
sedemikian rupa, dibungkus layaknya sebuah permainan atau money game. Konsepnya,
para peserta wajib menyetorkan dana terlebih dahulu sebagai syarat kepesertaan.
Kemudian, mereka akan mendapatkan imbal hasil apabila telah mengerjakan tugas, seperti
menonton video serta merekrut anggota baru. Pengalaman sebagai anggota salah
satu platform aplikasi money game itu dirasakan Gilang (26) pada akhir 2020. Saat
pendaftaran, aplikasi itu akan menawarkan sejumlah paket dengan beragam nominal,
mulai Rp 3 juta sampai ratusan juta rupiah. Gilang memilih paket yang
mewajibkannya menyetor modal awal Rp 3 juta.
Setelah terdaftar sebagai anggota, Gilang masuk grup Telegram
yang terdiri dari ratusan anggota. Selanjutnya, ada beberapa tugas yang harus
diselesaikan oleh Gilang guna memperoleh imbal hasil dari modal yang ia
setorkan. Setiap hari, para peserta akan diberi tugas untuk menonton video di
Youtube berdasarkan tautan yang telah disediakan dan memberikan like pada video
tersebut. Para peserta wajib menangkap layar (screenshot) pada laman video itu
dan mengunggahnya ke aplikasi sebagai bukti telah mengerjakan tugas harian. Selain
itu, para peserta dapat memperoleh penghasilan tambahan di luar pengerjaan tugas
harian, yakni dengan merekrut anggota baru. Peserta dengan pilihan paket Rp 3 juta,
akan memperoleh komisi Rp 500.000.
”Kalau yang paket Rp 3 juta, ada lima tugas, kalau tidak salah
sekali menyelesaikan tugas dapat Rp 100.000. Kalau paket Rp 10 juta, dapatnya
beda lagi, bisa 10 tugas, dan sekali menyelesaikan tugas dapat Rp 200.000,”
ujar Gilang saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (4/4). Setelah menyelesaikan
tugas selama beberapa hari, Gilang pun memperoleh imbal hasil Rp 1,5 juta. Hal
ini membuat Gilang tergiur untuk membuat akun baru dan menyetorkan modalnya
kembali sebesar Rp 3 juta. Tapi aplikasi itu tiba-tiba tidak beroperasi.
Padahal, Gilang telanjur menyetor modal Rp 6 juta dan ia tidak sendiri.
Beberapa anggota yang tergabung dalam grup Telegram juga rugi, bahkan ada yang
kehilangan ratusan juta rupiah.
OJK mencatat, pengaduan terkait aktivitas ilegal selama Maret
2024 mencapai 1.914 aduan, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya, di 1.530
aduan. Berdasarkan pengaduan tersebut, modus penipuan yang banyak digunakan,
antara lain, penawaran investasi melalui aplikasi periklanan yang menawarkan
imbal hasil tetap dengan mengerjakan tugas-tugas tertentu. Kemudian, promosi yang
menawarkan keuntungan tertentu apabila peserta mampu mengundang anggota lain untuk
bergabung (member get member). Selanjutnya, penawaran investasi berimbal hasil
tetap dengan menggunakan logo serta nama perusahaan berizin atau
impersonifikasi, terutama melalui media sosial, seperti Telegram. Selain itu,
ada pula penawaran investasi berimbal hasil tetap dengan menyetorkan uang
sejumlah tertentu (money game). (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023