;

Tergiur ”Money Game” , Rugi Jutaan Rupiah

Tergiur ”Money
Game”
, Rugi
Jutaan Rupiah

Penipuan berkedok investasi yang menjanjikan dikenal dengan istilah skema ponzi. Alih-alih mendapat keuntungan secara kilat, tak sedikit yang terjerat hingga ratusan juta rupiah. Saat ini, skema ponzi telah berkembang sedemikian rupa, dibungkus layaknya sebuah permainan atau money game. Konsepnya, para peserta wajib menyetorkan dana terlebih dahulu sebagai syarat kepesertaan. Kemudian, mereka akan mendapatkan imbal hasil apabila telah mengerjakan tugas, seperti menonton video serta merekrut anggota baru. Pengalaman sebagai anggota salah satu platform aplikasi money game itu dirasakan Gilang (26) pada akhir 2020. Saat pendaftaran, aplikasi itu akan menawarkan sejumlah paket dengan beragam nominal, mulai Rp 3 juta sampai ratusan juta rupiah. Gilang memilih paket yang mewajibkannya menyetor modal awal Rp 3 juta.

Setelah terdaftar sebagai anggota, Gilang masuk grup Telegram yang terdiri dari ratusan anggota. Selanjutnya, ada beberapa tugas yang harus diselesaikan oleh Gilang guna memperoleh imbal hasil dari modal yang ia setorkan. Setiap hari, para peserta akan diberi tugas untuk menonton video di Youtube berdasarkan tautan yang telah disediakan dan memberikan like pada video tersebut. Para peserta wajib menangkap layar (screenshot) pada laman video itu dan mengunggahnya ke aplikasi sebagai bukti telah mengerjakan tugas harian. Selain itu, para peserta dapat memperoleh penghasilan tambahan di luar pengerjaan tugas harian, yakni dengan merekrut anggota baru. Peserta dengan pilihan paket Rp 3 juta, akan memperoleh komisi Rp 500.000.

”Kalau yang paket Rp 3 juta, ada lima tugas, kalau tidak salah sekali menyelesaikan tugas dapat Rp 100.000. Kalau paket Rp 10 juta, dapatnya beda lagi, bisa 10 tugas, dan sekali menyelesaikan tugas dapat Rp 200.000,” ujar Gilang saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (4/4). Setelah menyelesaikan tugas selama beberapa hari, Gilang pun memperoleh imbal hasil Rp 1,5 juta. Hal ini membuat Gilang tergiur untuk membuat akun baru dan menyetorkan modalnya kembali sebesar Rp 3 juta. Tapi aplikasi itu tiba-tiba tidak beroperasi. Padahal, Gilang telanjur menyetor modal Rp 6 juta dan ia tidak sendiri. Beberapa anggota yang tergabung dalam grup Telegram juga rugi, bahkan ada yang kehilangan ratusan juta rupiah.

OJK mencatat, pengaduan terkait aktivitas ilegal selama Maret 2024 mencapai 1.914 aduan, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya, di 1.530 aduan. Berdasarkan pengaduan tersebut, modus penipuan yang banyak digunakan, antara lain, penawaran investasi melalui aplikasi periklanan yang menawarkan imbal hasil tetap dengan mengerjakan tugas-tugas tertentu. Kemudian, promosi yang menawarkan keuntungan tertentu apabila peserta mampu mengundang anggota lain untuk bergabung (member get member). Selanjutnya, penawaran investasi berimbal hasil tetap dengan menggunakan logo serta nama perusahaan berizin atau impersonifikasi, terutama melalui media sosial, seperti Telegram. Selain itu, ada pula penawaran investasi berimbal hasil tetap dengan menyetorkan uang sejumlah tertentu (money game). (Yoga)

Tags :
#Hukum #Varia
Download Aplikasi Labirin :