Pemerintah Kaji Penyesuaian Harga Gula
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) akan menghitung ulang biaya produksi gula secara riil untuk mendapatkan harga yang sesuai bagi petani maupun konsumen. Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengusulkan agar pemerintah menaikkan acuan harga pembelian pemerintah (HPP) gula di tingkat petani menjadi Rp 14 ribu per kilogram (kg), karena biaya pokok produksi gula tebu sudah mencapai Rp 12.772 per kg ditambah keuntungan petani sebesar 10 persen.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Suhanto mengatakan, HET gula yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020 sulit dicapai lantaran biaya distribusi yang tinggi. Para petani pun berharap pemerintah bisa menetapkan HPP baru pada bulan ini lantaran musim panen dan penggilingan tebu akan dimulai pada akhir Mei 2020. Peneliti Center of Food, Energy, and Sustainable Development Indef Dhenny Yuartha Junita menilai, menaikkan harga gula dengan wajar bisa menjadi solusi jangka pendek untuk mengatasi masalah yang dihadapi petani gula di Indonesia. Kalau harga acuan di petani tidak ikut disesuaikan berarti ada keuntungan yang tidak bisa dinikmati petani.
Di sisi lain, jika kenaikan harga gula terus terjadi, ada kemungkinan hal ini disengaja oleh spekulan agar pemerintah terus membuka keran impor. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjamin stok beras cukup selama Ramadhan dan Idul Fitri 2020, stok beras nasional tercatat sebesar 3,3 juta ton. Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan, pemerintah akan bekerja keras menjaga stok beras dapat tercukupi dengan harga stabil agar masyarakat tidak perlu khawatir dan dapat menjalankan ibadah puasa dengan khidmat.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023