;

Agar Hampers Tak Jadi Gratifikasi

Agar Hampers Tak Jadi Gratifikasi
Hari Raya Idul Fitri biasanya diikuti dengan pemberian bingkisan atau hampers kepada kerabat, kolega, ataupun sahabat. Namun, ada aturan bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara agar pemberian itu tak menjadi masalah karena dianggap sebagai gratifikasi yang mengarah pada suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan imbauan kepada pejabat negara dan ASN untuk menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatannya dalam rangka hari raya Idul Fitri 1445 H. Imbauan itu tertuang dalam surat bernomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024.

Surat bertanggal 25 Maret 2024 itu ditandatangani Ketua KPK Nawawi Pomolango. KPK mengirim surat itu kepada seluruh lembaga tinggi negara, kementerian, aparat penegak hukum, lembaga pemerintah non-kementerian, kepala daerah di semua level, badan usaha milik negara ataupun badan usaha milik daerah, asosiasi/perusahaan/korporasi, dan seluruh ASN. “Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan koruptif,” demikian tulisan Nawawi dalam surat itu.

Nawawi mengatakan, apabila telanjur menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, para ASN dan penyelenggara negara wajib melapor kepada KPK maksimal 30 hari kerja setelah menerimanya. Selain kepada KPK, para pegawai negeri dan pejabat negara bisa melaporkannya ke unit pengendalian gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi. Nawawi menambahkan, gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman juga bisa disalurkan sebagai bantuan sosial, dengan melaporkannya. (Yetede)
Tags :
#Umum
Download Aplikasi Labirin :