Ferienjob: Tepatkah Disebut Perdagangan Orang
Kisruh program kerja kontrak bagi mahasiswa di Jerman
berbalut magang atau Ferienjob masih terus berlanjut. Meskipun Direktorat
Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ada
dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), ada pula ahli yang menyatakan
program tersebut belum masuk kategori kejahatan ini. Direktur Tipidum Bareskrim
Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan sejumlah indikasi adanya TPPO
dalam kasus ini. Misalnya mahasiswa mendapat iming-iming magang saat
mendapatkan sosialisasi program ini, sementara di negara asalnya, Ferienjob ini
merupakan program kerja murni. “Program ini sebetulnya resmi di Jerman, di mana
setiap Oktober sampai Desember itu adalah program merekrut mahasiswa untuk
bekerja mencari tambahan uang saku dan lain sebagainya," kata Djuhandhani,
Rabu, 27 Maret 2024.
Djuhandhani menyatakan lima tersangka yang telah ditetapkan
oleh penyidik menghubung-hubungkan Ferienjob ini dengan program pendidikan di
Indonesia agar dapat dikategorikan sebagai magang. Selain itu, para tersangka
disebut mengubah data untuk bisa meloloskan mahasiswa yang mengikuti program
tersebut, misalnya data visa menggunakan visa liburan, bukan visa kerja. Dalam
kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah guru besar Universitas Jambi, Profesor Sihol Situngkir; Direktur
PT Sinar Harapan Bangsa, Enik Rutita alias Enik Waldkonig; bos CV GEN,
Amsulistiani alias Ami Ensch; serta dua dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ),
berinisial AJ dan MZ. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023