;

Ferienjob: Tepatkah Disebut Perdagangan Orang

Ferienjob: Tepatkah Disebut Perdagangan Orang

Kisruh program kerja kontrak bagi mahasiswa di Jerman berbalut magang atau Ferienjob masih terus berlanjut. Meskipun Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), ada pula ahli yang menyatakan program tersebut belum masuk kategori kejahatan ini. Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan sejumlah indikasi adanya TPPO dalam kasus ini. Misalnya mahasiswa mendapat iming-iming magang saat mendapatkan sosialisasi program ini, sementara di negara asalnya, Ferienjob ini merupakan program kerja murni. “Program ini sebetulnya resmi di Jerman, di mana setiap Oktober sampai Desember itu adalah program merekrut mahasiswa untuk bekerja mencari tambahan uang saku dan lain sebagainya," kata Djuhandhani, Rabu, 27 Maret 2024.

Djuhandhani menyatakan lima tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik menghubung-hubungkan Ferienjob ini dengan program pendidikan di Indonesia agar dapat dikategorikan sebagai magang. Selain itu, para tersangka disebut mengubah data untuk bisa meloloskan mahasiswa yang mengikuti program tersebut, misalnya data visa menggunakan visa liburan, bukan visa kerja. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah guru besar Universitas Jambi, Profesor Sihol Situngkir; Direktur PT Sinar Harapan Bangsa, Enik Rutita alias Enik Waldkonig; bos CV GEN, Amsulistiani alias Ami Ensch; serta dua dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), berinisial AJ dan MZ. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :