Impor Barang Diperketat, Lindungi Produk dalam Negeri
penyesuaian nilai pembebasan (de minimis value) mulai berlaku 10 Oktober 2018, transanksi impor yang melebihi USD 75 dalam sehari dikenakan bea masuk 2,5%, PPN Impor 10% dan PPh Impor 10%.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023