;

Membersihkan Aji Mumpung Jastip

Ekonomi Yoga 03 Apr 2024 Kompas
Membersihkan Aji Mumpung Jastip

Polemik pelarangan jasa titip sulit berujung tanpa pembenahan fundamental. Jasa ini sudah lama dan mengakar. Sikap aji mumpung menjadi masalah inti. Ditjen Bea Cukai Kemenkeu resmi membatasi barang bawaan penumpang dari luar negeri mulai 10 Maret 2024, mengacu Permendag No 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dimana terdapat lima jenis barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi masuk ke Indonesia, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu. Penerapan aturan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri menuai protes sejumlah kalangan, seperti konsumen jasa titip (jastip), pelaku jastip, hingga pekerja migran Indonesia. Para pekerja migran tersebut merasa keberatan dengan ketentuan pembatasan barang bawaan lantaran akan mempersulit mereka tatkala hendak menengok keluarga di kampung halaman (Kompas.id, 1 April 2024).

Jastip sudah lama muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari pembelanja personal (personal shopper) hingga kemudian jastip ini. Jastip kian menjadi tren ketika muncul media sosial. Di sisi lain, masalah makin bertumpuk, mulai dari soal legalitas perdagangan hingga motivasi melakukan jastip. Dari sisi penjual jasa, jastip bisa menutup beberapa pengeluaran selama di luar negeri. Dari sisi pembeli, fenomena ini tak lagi sekadar jual-beli. Mereka membeli barang karena godaan yang dihadirkan di media sosial hingga kecanduan. Di sisi lain, kebiasaan pamer menyebabkan mereka mudah membeli barang yang tak diperlukan. Jika saja otoritas mau mengatur perdagangan seperti ini, langkah yang dilakukan tidak boleh tanggung. Sebaiknya tidak mulai dari mengurusi langsung jastip. Orang kecil membutuhkan langkah nyata untuk menindak upaya perdagangan illegal yang mungkin masih terjadi dan dilakukan pemain kuat. Apabila ini dilakukan, publik makin yakin soal keinginan pemerintah untuk mengatur impor secara benar. (Yoga) 

Download Aplikasi Labirin :