SIDANG GUGATAN HASIL PILPRES 2024 : MK DIMINTA HADIRKAN KAPOLRI & KABIN
Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan permohonan untuk menghadirkan Kepala Polri dan Kepala Badan Intelijen Negara (KaBIN) dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 mengingat sebenarnya mahkamah tidak lagi menerima usulan. Lanjutan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (2/4) memunculkan dinamika berupa saling beradu usulan kepada mahkamah untuk memanggil Kepala Polri Jenderal Pol. Sigit Listyo Prabowo dan Kepala BIN Budi Gunawan dalam sidang sengketa Pilpres. Usulan menghadirkan Kapolri disampaikan oleh kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Di sisi lain, kubu paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merasa juga harus mengusulkan kepada hakim untuk menghadirkan Kepala BIN. Ketua Tim Hukum Paslon 03 Todung Mulya Lubis menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada majelis hakim terkait permohonan itu. Dia merasa pemanggilan empat menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang sengketa pilpres belum cukup.
Dia beralasan hal itu diperlukan demi melihat bahwa instrumen kepolisian turut terlibat dalam berjalannya proses Pemilu 2024, terutama proses kampanye. Pihaknya mengeklaim institusi kepolisan terlibat dalam tindakan intimidasi, kriminalisasi, hingga ketidaknetralan terkait kampanye. Dia berpendapat bahwa Kapolri akan dapat memberikan penjelasan terkait keterlibatan aparat itu. Sementara itu, dia menilai bahwa pemanggilan menteri seperti di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menko PMK akan dominan mengulik dalil bansos. Sementara itu, Tim Pembela Prabowo-Gibran mengusulkan kepada majelis hakim konstitusi untuk menghadirkan Kepaala BIN. Atas usulan tersebut, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo mengatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut walaupun sebenarnya pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin (1/4).
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan usulan itu diajukan secara spontan. Pada perkembangan lain, PDI Perjuangan (PDIP) resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Selasa (2/4). Kuasa hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan pihaknya menggugat perbuatan melawan hukum oleh pemerintah yang berkuasa, dalam konteks ini, utamanya KPU.
Tags :
#UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023