Mengakselerasi Fungsi Intermediasi
Pemerintah dan otoritas moneter perlu terus mendorong fungsi intermediasi perbankan agar dapat menopang upaya akselerasi ekonomi nasional. Ya, peran sektor perbankan dalam perekonomian amatlah besar. Selain menjembatani transaksi keuangan, ia juga menjalankan fungsi intermediasi dengan menghimpun dana masyarakat yang selanjutnya disalurkan kembali dalam bentuk kredit, baik untuk keperluan produktif maupun konsumtif. Dus, fungsi intermediasi perlu dijaga agar mengalir lancar, agar aktivitas ekonomi terus berputar, bahkan lebih cepat. Sayangnya, data termutakhir yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (2/4), justru menunjukkan gelagat sebaliknya. Mengacu pada data OJK, penyaluran kredit per Februari 2024 memang tumbuh dobel digit sebesar 11,28% (year-on-year/YoY) menjadi Rp7.095 triliun. Namun, pertumbuhan itu tak lebih tinggi ketimbang Januari 2024 yang mencapai 11,83%.
Mungkin saja karena siklus periode awal tahun di mana korporasi belum menggeber ekspansi. Lagi pula memang penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) pada periode tersebut tak terlalu moncer. Namun, fakta terjadi perlambatan penyaluran kredit tak boleh dikesampingkan begitu saja, agar tak berlanjut ke penurunan yang lebih tajam. Namun, bank sentral masih punya jurus lain untuk dapat mendorong penyaluran kredit, yakni melalui kebijakan makroprudensial. Untungnya, langkah-langkah itu telah disiapkan bank sentral antara lain melalui implementasi kebijakan insentif likuiditas makroprudensial, serta menjaga rasio countercyclical capital buffer (CCyB), rasio intermediasi makroprudensial (RIM), loan to value/financing to value (LTV/FTV), dan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor tetap longgar.
Tentu saja akselerasi penyaluran kredit tak bisa serampangan agar tak berujung pada kenaikan rasio kredit bermasalah. Apalagi, restrukturisasi kredit yang terdampak pandemi Covid-19 sudah resmi distop. Bayang-bayang kenaikan rasio kredit bermasalah pun makin nyata. Untungnya, sejauh ini rasio kredit bermasalah cenderung membaik. Menurut OJK, (nonperforming loan/NPL) dan rasio kredit berisiko (Loan at Risk/LaR) berada di level yang terjaga, yakni masing-masing 2,35% dan 11,56% YoY pada Februari 2024 turun dari bulan sebelumnya 2,58% dan 14,51%. Berbagai hal tersebut amat mungkin memengaruhi kebijakan ekonomi nasional, yang ujungnya akan dirasakan oleh debitur. Alhasil, strategi pelaku industri perbankan dalam mengelola kualitas aset pun diuji, termasuk dalam mengalokasikan pencadangan sebagai antisipasi atas risiko kredit. Jika meleset, risiko lonjakan kredit bermasalah telah menanti. Jika berhasil, produktivitas bisnis akan meningkat, yang diharapkan pula berkontribusi pada akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Tags :
#OpiniPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023