GRATIFIKASI PEJABAT PAJAK : Andhi Pramono Divonis 10 Tahun
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun 3 bulan penjara serta dijatuhi pidana denda Rp1 miliar atau hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (1/4). Andhi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi selama menjadi PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto di PN Tipikor Jakarta Pusat. Sementara itu, hal yang meringankan yaitu bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Sebelumnya, Andhi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp50,2 miliar, US$264.500 dan 409.000 dolar Singapura. Terdapat 11 macam penerimaan gratifikasi yang diklasifikasi oleh JPU dalam dakwaan. Sesaat mendengar vonis tersebut, Andhi menyatakan bakal mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim. Dia tidak menghampiri meja penasihat hukum terlebih dahulu sebelum menyatakan banding. “Terima kasih Yang Mulia. Insyaallah saya akan melakukan banding,” katanya. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim yang menyatakan nilai gratifikasi pada vonis sama dengan isi tuntutan JPU.
Tags :
#UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023