KEBIJAKAN PERMENDAG NO. 3 TAHUN 2024 : JALAN TENGAH REGULASI IMPOR
Belum genap 1 bulan diberlakukan, Peraturan Menteri Perdagangan No. 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menuai kritik. Pemerintah pun memberi sinyal segera melakukan perbaikan dan penyesuaian atas ketentuan anyar tersebut. Rabu (27/3) siang di salah satu gerai tas kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Seorang pedagang membuka penawaran tas brandpapan atas Louis Vuitton di kisaran Rp2,5 juta. “Di sini enggak ada oriorian[orisinal], adanya impor kualitas premium,” kata seorang pedagang yang ditemui Bisnis. Bagi kalangan jetset, tas Louis Vuitton adalah cerminan kemewahan. Harga produk orisinal tas maupun produk fesyen milik brand kenamaan yang bermarkas di Paris, Prancis itu bisa sampai puluhan juta hingga ratusan juta.Pun demikian di gerai-gerai resmi yang tersebar di sejumlah pusat belanja Ibu Kota yang tentu tak jauh beda dengan harga produk orisinalnya. Tak hanya tas, Tanah Abang juga menjadi ‘surga’ produk brand papan atas dengan harga miring seperti jam tangan, sepatu, dan lain sebagainya. Hal itu yang membuat Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) berang. Bagaimana tidak, kalangan pengusaha ritel yang selama ini melakukan impor barang secara legal dan harus membayar pajak yang besarannya bisa mencapai 40%—50%, mesti bersaing dengan produk ilegal yang beredar di pasaran. Biaya yang mesti dibayarkan oleh pengusaha ritel mulai dari bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), hingga biaya sewa tempat usaha di mal. Menurut Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah, barang impor yang masuk melalui jalur ilegal tidak membayar pajak kepada negara. Perbedaan tersebut menjadi tidak adil antara pengusaha yang mengimpor secara legal dengan oknum penyelundup barang impor secara ilegal.
Selain Hippindo, konferensi pers tersebut juga diikuti oleh Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Asosiasi Pemasok Garment dan Asesoris Indonesia (APGAI), Asosiasi Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (APREGINDO), Asosiasi Mainan Indonesia (AMI), Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI), dan Asosiasi Matahari Supplier’s Club (AMSC). Mereka sepakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas produk-produk ilegal yang beredar di pasaran guna menyelamatkan industri dalam negeri, termasuk meningkatkan kontribusi bagi perekonomian. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pendapatan bea masuk dari berbagai aktivitas, termasuk impor senilai Rp53,09 triliun pada 2023. Nilai itu hampir 73% dari total pendapatan negara dari perdagangan internasional yang diperkirakan mencapai Rp72,9 triliun. Kalangan pengusaha berharap pemerintah memberi relaksasi atas regulasi impor. Relaksasi diharapkan dapat memberi kesempatan bagi pelaku usaha menyesuaikan ketentuan anyar dan pemerintah bersikap tegas atas berbagai celah impor produk ilegal.
Ketentuan impor yang dimaksud itu yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag No. 3/2024 mulai berlaku pada 10 Maret 2024. Hanya saja, regulasi itu menimbulkan polemik. Bagi sebagian kalangan, aturan anyar tersebut memberi kepastian dan perlindungan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Namun, kalangan lain berpendapat regulasi itu membatasi aktivitas impor, khususnya bagi perusahaan yang masih harus mendatangkan bahan baku dari luar negeri.
Head of Center of Industry, Trade and Investment Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho, menyatakan wacana perubahan regulasi Permendag yang belum genap dijalankan 1 bulan mencerminkan bahwa regulasi tidak dirancang dengan baik dan tidak terbuka kepada para pelaku usaha.
Aturan baru tersebut, lanjutnya, juga menunjukkan adanya ketidaksinkronan antarkementerian teknis lainnya yang mengampu para pelaku usaha.
Sementara itu, Executive Director Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menyatakan ketidaksinkronan pemerintah dalam mengatur tata kelola impor mesti dibenahi supaya tidak menimbulkan kekhawatiran kalangan pelaku industri yang memiliki peran dalam menggerakkan ekonomi.
Pembatasan impor, katanya, dapat membahayakan supply chain hingga merugikan industri dalam negeri. Untuk itu, dia menekankan harmonisasi kebijakan yang mesti dibenahi lantaran memengaruhi kinerja industri. Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan larangan terbatas impor perlu diterapkan untuk barang konsumtif. Namun, dia mengakui untuk impor bahan baku, Indonesia masih perlu impor kecuali jika sudah ada subtitusinya di dalam negeri.
Tags :
#ImporPostingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Substitusi Impor Tekstil Jangan Cuma Wacana
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023