GUGATAN PHPU PILPRES 2024 : MK GABUNGKAN SIDANG KEDUA
Mahkamah Konstitusi akan menggabungkan sidang kedua sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan agenda jawaban termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan karena pemohon menyampaikan tuntutan yang sama.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa penggabungan sidang kedua hari ini, Kamis (28/3) dengan agenda jawaban pihak terkait yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilakukan karena terdapat kemungkinan jawaban yang sama untuk kedua penggugat. “Barangkali ada hal-hal yang sebenarnya pada pokok pemohonan tertentu jawabannya sama sehingga kami bisa melakukan efi siensi terhadap persidangan itu,” ujar Suhartoyo dalam sidang PHPU di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3). Penggabungan sidang tersebut pada awalnya merupakan usulan dari majelis hakim, yang kemudian disetujui oleh semua pihak, baik pemohon, termohon, serta pihak terkait. Namun, dengan adanya penggabungan itu, sidang gugatan PHPU pada hari kedua diundur menjadi pukul 13.00 WIB dari agenda awal pada pukul 08.00 WIB. Mundurnya jam sidang dilakukan karena Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan harus menyiapkan jawaban terlebih dahulu mengingat pada hari pertama sidang digelar pada jam yang berbeda untuk masing-masing penggugat, yakni pada pukul 08.00 WIB dan 13.00 WIB.
Petitum atau permohonan yang disampaikan oleh tim hukum kedua paslon hampir sama yakni meminta MK untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 360/2024 tentang hasil perolehan suara Pemilu 2024. Selain itu, pemohon meminta kepada MK untuk mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kedua pemohon menyampaikan kepada MK agar dapat memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilpres 2024 di seluruh tempat pemungutan suara tanpa Prabowo-Gibran. Paslon 03 meminta capres-cawapres digelar selambat-lambatnya 26 Juni 2024.
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra me-yakini MK bakal menolak gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud.“Kami berkeyakinan, kami dapat membantah seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon 2 [Ganjar-Mahfud] pada siang hari ini dan kami berkeyakinan MK akan menolak permohonan yang disampaikan kepada MK,” katanya.
Selain itu, Yusril juga yakin MK bakal menolak permohonan Ganjar-Mahfud lantaran belum pernah tercatat dalam sejarah pemilu presiden dan wakil presiden diulang.
Sementara itu, Tim Hukum Nasional pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin (THN AMIN) akan mengajukan sejumlah menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo untuk menjadi saksi sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir menjelaskan bahwa majelis hakim konstitusi memiliki kewenangan untuk menerima atau tidak menerima permohonan tersebut.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023