Wacana Pembatasan Pertalite
Setelah sekitar 2 tahun terkatung-katung, kini wacana pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite (RON 90) mencuat lagi. Pemerintah berencana membatasi penyaluran BBM Pertalite pada 2024 ini. Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan keputusan tersebut akan disahkan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dengan demikian, BBM bersubsidi diharapkan akan lebih tepat sasaran. Rencana ini juga sebenarnya sejalan dengan sejumlah aturan turunannya, seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P/20/menlhk/setjen/kum.1/3/2017. Dalam kebijakan tersebut disebutkan bahwa sebenarnya BBM dengan tingkat oktan 90 tidak boleh digunakan karena punya dampak negatif terhadap kendaaran maupun lingkungan. Rencananya, melarang semua kendaraan roda empat plat hitam mengonsumsi Pertalite. Selanjutnya, pembatasan BBM Pertalite melalui spesifikasi CC mesin mobil. Kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc. Dengan demikian, kendaraan di atas cc tersebut tidak diperbolehkan mengisi BBM Pertalite. Sebenarnya pemerintah tidak perlu buru-buru melontarkan rencana pembatasan penggunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Jika mengikuti arah kebijakan pemerintah, tampak jika konsumsi BBM bersubsidi akan terus dikurangi. Kita masyarakat beli BBM tunai, tapi katanya merugi. Itu artinya pemerintah tidak mampu mengelola sumber daya alam yang ada dengan baik dan maksimal. Akan banyak terjadi pembatasan. Seperti waktu pemerintah mau menghilangkan minyak tanah maupun Premium (bensin) berganti Pertalite. Pembatasan Pertalite terkesan mengulang skema penghapusan Premium menjadi Pertalite yang akhirnya menambah beban subsidi negara karena nilai ekonominya lebih besar. Berdasarkan RAPBN 2024, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi energi Rp185,9 triliun atau naik 0,2% dari proyeksi realisasi tahun ini Rp185,4 triliun.
Pembatasan BBM jenis Pertalite justru mendatangkan keuntungan bagi SPBU asing yang selama ini menjual Pertamax, seperti Shell (milik Inggris dan Belanda), Total (Prancis), dan Petronas (Malaysia). Sejak 2005, tiga perusahaan asing itu sudah menyiapkan kesiapannya untuk membangun SPBU di berbagai wilayah di Indonesia.
Persoalan mendasarnya sebenarnya bukan pada aspek pembatasan penggunaan BBM bersubsidi, tetapi lebih pada ketepatan alokasi subsidinya. Anggaran kompensasi energi 2024 di pagu Rp126 triliun, turun 57% dari perkiraan pada 2023 Rp293,5 triliun. Turunnya anggaran kompensasi pada tahun ini diprediksi sebagai pertanda harga Pertalite berpeluang naik.
Akhirnya, akankah pembatasan BBM bersubsidi Pertalite juga akan menakuti dan membingungkan rakyat? Jawabnya tentu tergantung pemerintah. Jika argumen yang mendasari bisa meyakinkan, tentu masyarakat bisa menerima, paling tidak memahami, sekalipun terasa pahit. Sebaliknya, apabila arogansi kekuasaan lebih menonjol, bisa jadi malah menuai keapatisan, demo, ketidakpercayaan terhadap pengambil keputusan, dan hal lain yang kontraproduktif. Soal Pertalite akan tergantung pada kepentingan pemerintah. Menjaga kantong rakyat kelas menengah-bawah atau menjaga resiliensi APBN?
Namun, pilihan sulit tetap harus diambil sepanjang tidak membiarkan pembengkakan kuota dan anggaran subsidi BBM justru dinikmati oleh kalangan masyarakat yang kendaraannya tidak berhak “minum” Pertalite.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023