BISNIS ASURANSI UMUM : PREMI MINI RISIKO TINGGI
Pemain industri asuransi umum harus mulai ancang-ancang mengubah strategi meraup premi secara ideal seiring dengan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK 117 yang mengatur kontrak asuransi yang akan mulai berlaku pada 2025. Saat ini tren banting harga premi masih terjadi, bahkan di hampir setiap lini bisnis asuransi umum. Penyebabnya, persaingan yang kian ketat di tengah pasar yang hanya tumbuh tipis, ditambah keengganan pemain untuk lepas dari beberapa lini bisnis yang jelas-jelas merugikan dan menjadi biang pembengkakan rasio klaim.PT Asuransi Bintang Tbk. (ASBI) menjadi salah satu contoh perusahaan yang berupaya lepas dari jebakan perang tarif, tepatnya pada lini bisnis asuransi rangka kapal, dan asuransi kesehatan.Presiden Direktur Asuransi Bintang HSM Widodo menjelaskan strategi itu sempat membawa pendapatan premi sepanjang 2023 terkontraksi 17% menjadi Rp380 miliar dari sebelumnya Rp459 miliar. Sementara itu, pihaknya juga tengah mengkaji ulang strategi menjual produk asuransi kesehatan. Sebab, selain karena predatory price, terdapat fenomena kenaikan harga fasilitas medis yang naik dua kali lipat dan fasilitas pertanggungan yang diberikan sudah terbilang berlebihan. Menurut Widodo, perusahaan asuransi yang masih sekadar ‘rindu premi’ tidak akan survivesetelah menerapkan PSAK 117. Pencatatan terbaru akan berpengaruh pada indikator kesehatan keuangan perusahaan,Tak heran, premi ke depan tidak bisa langsung dicatat sebagai pendapatan. Terlebih, kebiasaan mengandalkan predatory price memberikan konsekuensi bagi perusahaan asuransi terkait, karena kekurangan atau ketidakcukupan cadangan premi harus segera ditutup pada masa transisi tahun ini. Ujung-ujungnya, butuh ekuitas yang memadai. Tren banting harga bahkan masih terjadi di lini bisnis yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor, melalui Surat Edaran OJK No. 6/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017. Kepala Departemen Properti Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sekaligus General Manager Underwriting PT Sompo Insurance Hendry Tamrin membenarkan tren tersebut.
Ke depan, AAUI berupaya membicarakan tarif baru dengan OJK, dalam rangka menjaga kesesuaian dengan kondisi terkini, sekaligus menjaga kompetisi harga yang lebih sehat. Kebetulan, Hendry saat ini juga dipercaya sebagai bagian panitia perancang tim perubahan tarif baru dalam AAUI.
Mewakili industri reasuransi, Direktur Teknik & Operasi PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) Delil Khairat mengungkapkan tren serupa soal tren banting harga, yang ujungnya juga berpengaruh terhadap reasuransi. “Asuransi properti dan kendaraan bermotor ada tarifnya. Tapi walaupun begitu, tetap ada modus operandi bukan dengan menurunkan rate, tapi potong acquisition cost, kemudian diskon, engineeringfee, jadi potongan transaksi tinggi dan semakin mahal. Di luar itu, perang harga akan terus terjadi selama market belum dewasa. Ini tentu mempengaruhi reasuransi yang berada di belakang para perusahaan asuransi umum,” ujarnya.
Kemudian, asuransi kredit menurutnya di Indonesia sudah seperti blunder. Tidak ada negara lain yang melakukan, dan industri di Tanah Air dulu memulainya notabene tanpa knowledge yang kuat. Terakhir, asuransi berkaitan engineering juga sedang tidak bagus dan perlu diperbaiki. Sama dengan properti yang secara umum masih bagus, tapi karena preminya masih banyak yang kurang ideal, akhirnya reasuransi kena getahnya ketika terdampak klaim bernominal jumbo.
Dalam perspektif perusahaan aktuaria, Riana Magdalena dari Kantor Konsultan Aktuaria Riana dan Rekan menuturkan penggerak utama bisnis asuransi kerugian masih di lini kendaraan dan properti. Khusus untuk kendaraan dan properti, terdapat tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan oleh regulator. “Jadi untuk perusahaan menetapkan pricingnya sendiri cukup sempit. Tetapi sejauh mana penetapan tarif aktual berdasarkan analisis profil risiko, kami kurang tahu juga. Kalau produknya baru, pasti harus ada analisis dan diajukan ke dan setujui OJK terlebih dahulu, baru bisa dipasarkan,” katanya.
Tags :
#AsuransiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023