Bekas Kepala Basarnas Didakwa Terima Suap hingga Rp 8,6 Miliar
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas
periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi didakwa menerima imbalan yang
disebut sebagai dana komando seni lai total Rp 8,6 miliar terkait dugaan suap
proyek pengadaan barang atau jasa di Basarnas. Imbalan tersebut diterima oleh
Henri dari para pemenang proyek barang dan jasa di Basarnas sepanjang 2021-2023.
Dakwaan tersebut disampaikan oleh oditur atau jaksa militer Kolonel Wensuslaus
Kapo dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta,
Senin (1/4). ”Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji itu diberikan
untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya
yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata Wensuslaus.
Berdasarkan informasi dari Kepala Basarnas sebelumnya, ada dana
komando yang dikelola oleh Marsekal Pertama Agus Darmanto. Kemudian, Henri mengambil
kebijakan agar dana komando hanya diterima melalui satu pintu dengan alasan tidak
adanya alokasi anggaran dari pemerintah. Henri disebut telah beberapa kali
menerima uang alias dana komando tersebut. Penerimaan itu di antaranya berupa
Rp 1,4 miliar atau 10 % dari nilai kontrak proyek pengadaan publik safety
diving equipment di Basarnas tahun 2021. Pada 2023, dari proyek yang sama, Henri
kembali menerima uang sebesar Rp 2,13 miliar, hingga uang THR sebesar Rp 1,5
miliar.
Dalam dakwaannya, Wensuslaus mengatakan, total dana komando
yang diberikan oleh Roni Aidil selaku pemilik PT KindahAbadi Utama dan Mulsunadi
Gunawan selaku Komisaris PT Sejati Grup kepada terdakwa selama terdakwa
menjabat sebagai Kepala Basarnas adalah sebesar Rp 8,6 miliar. ”Pemberian itu
disebabkan adanya permintaan terdakwa untuk mengerjakan proyek-proyek yang akan
datang,” kata Wensuslaus. Atas perbuatannya, Henri didakwa melanggar, pertama,
Pasal 12 Huruf a UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; atau kedua, Pasal 12 Huruf b UU tentang
Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1KUHP; atau ketiga, Pasal 11
UU tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023