;

Bekas Kepala Basarnas Didakwa Terima Suap hingga Rp 8,6 Miliar

Bekas Kepala Basarnas Didakwa
Terima Suap hingga Rp 8,6 Miliar

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi didakwa menerima imbalan yang disebut sebagai dana komando seni lai total Rp 8,6 miliar terkait dugaan suap proyek pengadaan barang atau jasa di Basarnas. Imbalan tersebut diterima oleh Henri dari para pemenang proyek barang dan jasa di Basarnas sepanjang 2021-2023. Dakwaan tersebut disampaikan oleh oditur atau jaksa militer Kolonel Wensuslaus Kapo dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (1/4). ”Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata Wensuslaus.

Berdasarkan informasi dari Kepala Basarnas sebelumnya, ada dana komando yang dikelola oleh Marsekal Pertama Agus Darmanto. Kemudian, Henri mengambil kebijakan agar dana komando hanya diterima melalui satu pintu dengan alasan tidak adanya alokasi anggaran dari pemerintah. Henri disebut telah beberapa kali menerima uang alias dana komando tersebut. Penerimaan itu di antaranya berupa Rp 1,4 miliar atau 10 % dari nilai kontrak proyek pengadaan publik safety diving equipment di Basarnas tahun 2021. Pada 2023, dari proyek yang sama, Henri kembali menerima uang sebesar Rp 2,13 miliar, hingga uang THR sebesar Rp 1,5 miliar.

Dalam dakwaannya, Wensuslaus mengatakan, total dana komando yang diberikan oleh Roni Aidil selaku pemilik PT KindahAbadi Utama dan Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris PT Sejati Grup kepada terdakwa selama terdakwa menjabat sebagai Kepala Basarnas adalah sebesar Rp 8,6 miliar. ”Pemberian itu disebabkan adanya permintaan terdakwa untuk mengerjakan proyek-proyek yang akan datang,” kata Wensuslaus. Atas perbuatannya, Henri didakwa melanggar, pertama, Pasal 12 Huruf a UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; atau kedua, Pasal 12 Huruf b UU tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1KUHP; atau ketiga, Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :