Pelajaran Pahit Universitas dari Kasus Ferienjob
Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak pandang
bulu, kini mahasiswa yang berpendidikan, termasuk pimpinan kampus tempat
mahasiswa itu berkuliah, turut menjadi korban lewat penipuan berkedok program
magang Ferienjob, atau program kerja paruh waktu selama tiga bulan di Jerman. Berbungkus
program magang Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM), sebanyak 1.047
mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia teperdaya dan malah menjadi korban
praktik penipuan serta TPPO. Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse
Kriminal Polri mengungkap kasus dugaan TPPO dengan modus pengiriman program
magang mahasiswa ke Jerman ini lewat laporan empat mahasiswa peserta program
Ferienjob. Mereka mendatangi Kedutaan Republik Indonesia di Jerman.
Apa yang dialami dan terjadi selama program magang di Jerman
ternyata sangat eksploitatif dan merugikan hak mahasiswa sebagai peserta
program magang kerja. Berbeda dengan janji-janji manis yang disosialisasi agen
penyalur, jenis pekerjaan yang dilakukan mahasiswa peserta ini ternyata lebih
banyak mengandalkan tenaga fisik atau jenis pekerjaan kasar. Alih-alih
memperoleh kesempatan belajar dan menerapkan ilmu yang dipelajari selama
kuliah, para mahasiswa itu malah melakukan pekerjaan yang sama sekali tidak
berhubungan dengan latar belakang keilmuan mereka di kampus. Mereka tak ubahnya
seperti pekerja rendahan atau pekerja kasar yang hanya mengandalkan otot.
Kasus TPPO yang dialami para mahasiswa di Jerman ini perlu
mendapat perhatian lebih karena di dalamnya sudah ada sejumlah hal yang
terjadi. Pertama, dalam kasus ini telah terjadi proses pemindahtanganan
seseorang dari satu pihak ke pihak lainnya, yang meliputi kegiatan perekrutan,
transportasi atau pengangkutan, transfer (alih tangan), serta penampungan dan
penerimaan. Kedua, meski dalam proses rekrutmen tidak menggunakan ancaman,
pemaksaaan, dan penculikan, dalam prosesnya telah terjadi praktik penipuan yang
memanfaatkan ketidaktahuan korban. Ketiga, telah terjadi eksploitasi yang
meliputi pemanfaatan mahasiswa dalam kerja yang menekan, setengah kerja paksa
(fisik ataupun jasa), atau praktik-praktik menyerupai perbudakan, serta
penghambaan (servitude). (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023