;

Pelajaran Pahit Universitas dari Kasus Ferienjob

Pelajaran Pahit Universitas dari Kasus Ferienjob

Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak pandang bulu, kini mahasiswa yang berpendidikan, termasuk pimpinan kampus tempat mahasiswa itu berkuliah, turut menjadi korban lewat penipuan berkedok program magang Ferienjob, atau program kerja paruh waktu selama tiga bulan di Jerman. Berbungkus program magang Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM), sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia teperdaya dan malah menjadi korban praktik penipuan serta TPPO. Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus dugaan TPPO dengan modus pengiriman program magang mahasiswa ke Jerman ini lewat laporan empat mahasiswa peserta program Ferienjob. Mereka mendatangi Kedutaan Republik Indonesia di Jerman.

Apa yang dialami dan terjadi selama program magang di Jerman ternyata sangat eksploitatif dan merugikan hak mahasiswa sebagai peserta program magang kerja. Berbeda dengan janji-janji manis yang disosialisasi agen penyalur, jenis pekerjaan yang dilakukan mahasiswa peserta ini ternyata lebih banyak mengandalkan tenaga fisik atau jenis pekerjaan kasar. Alih-alih memperoleh kesempatan belajar dan menerapkan ilmu yang dipelajari selama kuliah, para mahasiswa itu malah melakukan pekerjaan yang sama sekali tidak berhubungan dengan latar belakang keilmuan mereka di kampus. Mereka tak ubahnya seperti pekerja rendahan atau pekerja kasar yang hanya mengandalkan otot.

Kasus TPPO yang dialami para mahasiswa di Jerman ini perlu mendapat perhatian lebih karena di dalamnya sudah ada sejumlah hal yang terjadi. Pertama, dalam kasus ini telah terjadi proses pemindahtanganan seseorang dari satu pihak ke pihak lainnya, yang meliputi kegiatan perekrutan, transportasi atau pengangkutan, transfer (alih tangan), serta penampungan dan penerimaan. Kedua, meski dalam proses rekrutmen tidak menggunakan ancaman, pemaksaaan, dan penculikan, dalam prosesnya telah terjadi praktik penipuan yang memanfaatkan ketidaktahuan korban. Ketiga, telah terjadi eksploitasi yang meliputi pemanfaatan mahasiswa dalam kerja yang menekan, setengah kerja paksa (fisik ataupun jasa), atau praktik-praktik menyerupai perbudakan, serta penghambaan (servitude). (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :