UE Hanya Bisa Bertahan
Sejumlah aturan berkait dengan industri digital sudah
dikeluarkan Uni Eropa (UE). Akan tetapi, kepentingan mereka belum tercapai.
Mereka hanya bertahan. Raksasa teknologi Apple, Google Alphabet, dan Meta Platforms
menjadi target pertama pemberlakuan UU Pasar Digital Uni Eropa. UU yang berlaku
mulai 7 Maret 2024 itu bertujuan mempermudah masyarakat berpindah layanan digital
dan memberi pilihan untuk layanan lebih murah, bahkan gratis. Komisi Eropa pada
Senin (25/3) menyatakan, perusahaan-perusahaan yang termasuk sebagai ”penjaga
gerbang” itu dapat dikenai denda besar jika terbukti melanggar UU Pasar Digital
(DMA). Denda dapat mencapai 10 % omzet tahunan perusahaan secara global
(Kompas.id, 26/3). Aturan ini hanyalah satu dari sekian aturan di Uni Eropa yang
telah diberlakukan di kawasan itu dan negara-negara di Eropa.
Semangat awal yang muncul adalah mereka bertahan di tengah
serbuan produk teknologi digital dari luar kawasan itu. Sampai sekarang masih
sedikit produk dan inovasi dari UE yang bisa menandingi kemampuan produk dan
inovasi dari AS dan China. Dalam posisi seperti itu, pilihan mereka adalah
bertahan dan membatasi perluasan pasar mereka sambil mencari peluang. Mereka
tentu memahami bahwa UE adalah pasar yang besar. Pemain-pemain raksasa di
bidang teknologi tak bisa begitu saja memanfaatkan kawasan itu sebagai pasar
semata. UE harus melindungi warganya dan tentu berusaha agar pemain di dalam UE
bisa bersaing. Meski demikian, hingga sekarang kemampuan perusahaan-perusahaan
teknologi dari kawasan itu belum bisa menandingi pemain dari China dan AS. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023