Menunggu Putusan Monumental dari MK
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies R
Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar
Pranowo-Mahfud MD, Rabu (27/3) dalam sidang terpisah, memohon agar Mahkamah
Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pemilihan Presiden 2024. Di sidang perdana
sengketa hasil pilpres ini, sebagian pemohon menyampaikan harapannya agar MK
berani membuat keputusan monumental dengan menembus ruang keadilan substantif,
bukan hanya keadilan prosedural. Kalangan ahli hukum pun menilai, sidang
sengketa pilpres ini jadi momentum menguji sikap kenegarawanan hakim konstitusi.
MK diharapkan membuktikan diri sebagai peradilan konstitusional dan penjaga
demokrasi. Hal ini mengingat penanganan sengketa ini telah didahului
pelanggaran etik di MK.
Sidang sengketa hasil pilpres yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo
dengan didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra dan enam hakim konstitusi lainnya
di Gedung MK, Jakarta, Rabu, dimulai dengan pembacaan permohonan yang diajukan
oleh capres-cawapres Anies-Muhaimin. Sidang ini turut dihadiri Ketua KPU Hasyim
Asy’ari serta anggota KPU, August Melasz dan Yulianto Sudrajad, didampingi para
kuasa hukum. Hadir pula pihak Bawaslu sebagai pemberi keterangan, yakni Ketua
Bawaslu Rahmat Bagja dan anggota Bawaslu, yakni Totok Hariyono dan Lolly Suhenty.
Selain itu, hadir pula sejumlah pengacara yang mewakili Prabowo-Gibran selaku
pihak terkait dalam perkara ini, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto
Hasibuan, dan Hotman Paris Hutapea. (Yoga)
Tags :
#HukumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023