Regulasi Hubungan Kerja Kemitraan Disiapkan
Sepekan lalu ramai diberitakan polemik bahwa pekerja dalam
hubungan kemitraan dengan perusahaan platform ride hailing, kurir logistik, dan
platform digital lain berhak mendapat THR. Banyak kalangan
mempertanyakan dasar hukum pemberian THR itu. Polemik bermula saat konferensi
pers terkait Surat Edaran (SE) Menaker No M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan
Pemberian THFR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin
(18/3) petang, di Jakarta. Saat itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jamsostek Kemenaker Indah Anggoro Putri menuturkan, walaupun hubungan kerja
ojek daring dan kurir logistik sekarang adalah kemitraan, mereka tetap masuk
dalam kategori pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang juga berhak
mendapat THR.
Karenanya, Kemenaker berencana mempersiapkan regulasi khusus
setingkat peraturan menteri yang mengatur hubungan kerja kemitraan, meliputi
kepesertaan jaminan sosial, kesetaraan upah, serta kesehatan dan keselamatan
kerja. Menaker Ida Fauziyah menyampaikan hal itu seusai rapat kerja bersama
Komisi IX DPR, Selasa (26/3) di Jakarta. Selama ini, pekerja dalam hubungan
kemitraan, seperti mitra pengemudi layanan transportasi berbasis aplikasi atau
ride hailing, belum diatur secara tegas. ”Dalam rapat kerja tadi, salah satu keputusan
Komisi IX DPR ialah mendorong kami menyiapkan regulasi perlindungan sosial bagi
pekerja dalam hubungan kemitraan, termasuk pemberian THR bagi mereka. Dorongan
ini bersifat eksplisit,” kata Ida. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023