;

Regulasi Hubungan Kerja Kemitraan Disiapkan

27 Mar 2024 Kompas
Regulasi Hubungan Kerja
Kemitraan Disiapkan

Sepekan lalu ramai diberitakan polemik bahwa pekerja dalam hubungan kemitraan dengan perusahaan platform ride hailing, kurir logistik, dan platform digital lain berhak mendapat THR. Banyak kalangan mempertanyakan dasar hukum pemberian THR itu. Polemik bermula saat konferensi pers terkait Surat Edaran (SE) Menaker No M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THFR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (18/3) petang, di Jakarta. Saat itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kemenaker Indah Anggoro Putri menuturkan, walaupun hubungan kerja ojek daring dan kurir logistik sekarang adalah kemitraan, mereka tetap masuk dalam kategori pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang juga berhak mendapat THR.

Karenanya, Kemenaker berencana mempersiapkan regulasi khusus setingkat peraturan menteri yang mengatur hubungan kerja kemitraan, meliputi kepesertaan jaminan sosial, kesetaraan upah, serta kesehatan dan keselamatan kerja. Menaker Ida Fauziyah menyampaikan hal itu seusai rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (26/3) di Jakarta. Selama ini, pekerja dalam hubungan kemitraan, seperti mitra pengemudi layanan transportasi berbasis aplikasi atau ride hailing, belum diatur secara tegas. ”Dalam rapat kerja tadi, salah satu keputusan Komisi IX DPR ialah mendorong kami menyiapkan regulasi perlindungan sosial bagi pekerja dalam hubungan kemitraan, termasuk pemberian THR bagi mereka. Dorongan ini bersifat eksplisit,” kata Ida. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :