Bijak Ambil Paket Haji-Umrah
Jelang pelaksanaan haji tahun 1445 Hijriah, masyarakat
diimbau bijak memilih paket haji dan umrah. Jangan tergiur paket murah, cepat, tetapi
sebenarnya rentan penipuan. Saat ini, calon jemaah haji Indonesia tengah
melunasi biaya perjalanan ibadah haji. Penerbangan pertama ke Arab Saudi dijadwalkan
pada 12 Mei 2024. wukuf di Arafah sebagai puncak haji pada pertengahan Juni.
Setelah menjalani rangkaian ibadah, jemaah bakal pulang ke Tanah Air dengan kelompok
terbang terakhir pada 22 Juli 2024. Berdasar data Kemenag RI, kuota Jemaah haji
Indonesia tahun 2024 sebanyak 221.000 orang, serta 20.000 kuota tambahan,
sehingga total 241.000 orang. Jumlah itu terdiri dari 213.320 jemaah haji
reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Meski kuota haji reguler dan khusus telah resmi ditetapkan, sejumlah
biro perjalanan masih mencoba menawarkan paket haji dan umrah. Paket ini mengincar
visa mujamalah (kehormatan) yang diberikan Kerajaan Arab Saudi. Jemaah diberangkatkan
secara mandiri di luar jalur yang dikelola Kemenag RI sehingga lazim disebut
haji furoda. Di luar itu, muncul juga tawaran paket dengan modus lain, seperti
haji dengan visa ziarah (kunjungan), haji visa umal (pekerja), umrah murah, dan
umrah backpacker. Paket-paket itu cukup menggoda, terutama bagi masyarakat yang
ingin pergi haji, tetapi enggan antre lama melalui haji khusus atau jalur
reguler. Maklum, daftar antrean keberangkatan haji resmi masih panjang, bahkan
hingga puluhan tahun.
Namun, perlu diingat, tidak semua skenario paket haji-umrah
cepat itu berjalan lancar, bahkan sering mengorbankan jemaah. Ada kasus, calon
jemaah terlunta-lunta di bandara Arab Saudi setelah gagal masuk ke Tanah Suci
karena visanya tidak sesuai peruntukan. Terkadang, ada jemaah yang memakai visa
dari negara lain. Visa umal memungkinkan pekerja masuk ke Arab Saudi, tetapi
tidak otomatis bisa melaksanakan haji karena memerlukan izin dari majikan dan membayar
paket masyair (biaya di Arafah, Muzdalifah, Mina) kepada Arab Saudi. Mengacu
data Kompas selama 10 tahun terakhir, tercatat 14 kasus besar penipuan haji dan
umrah dengan puluhan ribu korban. Salah satunya kasus First Travel pada 2017
yang mengelabui 63.310 korban yang telah menyetor dana, tetapi justru
diselewengkan untuk membeli aset pribadi. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023