;

Dilema Internet Cepat

Teknologi Yoga 26 Mar 2024 Kompas (H)
Dilema Internet Cepat

Berdasarkan laporan Speedtest Global Index pada Desember 2023, peringkat kecepatan internet di Indonesia masih rendah di Asia Tenggara. Untuk kategori internet mobile, kecepatan internet rata-rata Indonesia 24,96 Mbps, ada di peringkat ke-97 dari 146 negara di dunia. Di Asia Tenggara, Indonesia hanya menang jika dibandingkan dengan Myanmar dan Timor Leste. Hal yang sama terjadi pada kategori fixed broadband atau internet lewat kabel ke rumah-rumah. Bahkan, per Desember 2023, posisi Indonesia ada di peringkat ke-126 dari 178 negara di dunia. Untuk internet mobile, kecepatan internet rata-rata Indonesia 24,96 Mbps, ada di peringkat ke-97 dari 146 negara.

Menkominfo Budi Arie Setiadi telah bertekad mewujudkan tersedianya internet fixed broadband dengan kecepatan minimal 100 Mbps di Indonesia. Untuk itu, pemerintah, akan melarang setiap operator dan penyedia layanan internet broadband (ISP) menjual paket internet dengan kecepatan di bawah 100 Mbps. Sudah pasti masyarakat dan berbagai kalangan pengguna internet di seantero negeri ini juga akan senang jika internet Indonesia bisa ngebut, tak hanya lebih nyaman menonton video pengaliran konten atau main gim daring, akan banyak peluang bisnis yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai bidang.

Namun, menghadirkan internet dengan kecepatan minimal 100 Mbps itu tak mudah. Perlu kolaborasi sejumlah pihak dari ujung ke ujung, tidak hanya pihak operator. Semua operator dan ISP pasti berniat mendukung upaya pemerintah mewujudkan layanan internet berkualitas, cepat, dan merata. Buktinya, puluhan triliun rupiah setiap tahun dialokasikan oleh operator dan ISP untuk membangun jaringan internet beserta teknologi terbaru sebagai pendukungnya. Bagi penyedia layanan internet, kualitas layanan yang prima, cepat, dan stabil merupakan pemenuhan atas kebutuhan pelanggan, juga memperbesar pasar mereka.

Namun, selain masalah teknis dan hitung-hitungan bisnis, operator menghadapi dilema iklim bisnis internet yang belum kondusif, yaitu maraknya penjualan kembali (resale) layanan internet dari operator atau ISP oleh sebagian pelanggan ke masyarakat dengan biaya berlangganan yang murah. Dengan demikian, para oknum itu bisa mengambil keuntungan berlipat dari layanan yang disediakan operator atau ISP. Oleh karena itu, keseriusan pemerintah untuk melarang praktik bisnis layanan internet dengan nyantol layanan milik operator dan ISP ini sangatlah penting bagi perkembangan internet cepat di Indonesia  (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :