Dilema Internet Cepat
Berdasarkan laporan Speedtest Global Index pada Desember
2023, peringkat kecepatan internet di Indonesia masih rendah di Asia Tenggara.
Untuk kategori internet mobile, kecepatan internet rata-rata Indonesia 24,96
Mbps, ada di peringkat ke-97 dari 146 negara di dunia. Di Asia Tenggara,
Indonesia hanya menang jika dibandingkan dengan Myanmar dan Timor Leste. Hal
yang sama terjadi pada kategori fixed broadband atau internet lewat kabel ke
rumah-rumah. Bahkan, per Desember 2023, posisi Indonesia ada di peringkat
ke-126 dari 178 negara di dunia. Untuk internet mobile, kecepatan internet
rata-rata Indonesia 24,96 Mbps, ada di peringkat ke-97 dari 146 negara.
Menkominfo Budi Arie Setiadi telah bertekad mewujudkan
tersedianya internet fixed broadband dengan kecepatan minimal 100 Mbps di
Indonesia. Untuk itu, pemerintah, akan melarang setiap operator dan penyedia
layanan internet broadband (ISP) menjual paket internet dengan kecepatan di
bawah 100 Mbps. Sudah pasti masyarakat dan berbagai kalangan pengguna internet
di seantero negeri ini juga akan senang jika internet Indonesia bisa ngebut, tak
hanya lebih nyaman menonton video pengaliran konten atau main gim daring, akan
banyak peluang bisnis yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai
bidang.
Namun, menghadirkan internet dengan kecepatan minimal 100
Mbps itu tak mudah. Perlu kolaborasi sejumlah pihak dari ujung ke ujung, tidak
hanya pihak operator. Semua operator dan ISP pasti berniat mendukung upaya
pemerintah mewujudkan layanan internet berkualitas, cepat, dan merata. Buktinya,
puluhan triliun rupiah setiap tahun dialokasikan oleh operator dan ISP untuk
membangun jaringan internet beserta teknologi terbaru sebagai pendukungnya. Bagi
penyedia layanan internet, kualitas layanan yang prima, cepat, dan stabil
merupakan pemenuhan atas kebutuhan pelanggan, juga memperbesar pasar mereka.
Namun, selain masalah teknis dan hitung-hitungan bisnis,
operator menghadapi dilema iklim bisnis internet yang belum kondusif, yaitu
maraknya penjualan kembali (resale) layanan internet dari operator atau ISP
oleh sebagian pelanggan ke masyarakat dengan biaya berlangganan yang murah. Dengan
demikian, para oknum itu bisa mengambil keuntungan berlipat dari layanan yang
disediakan operator atau ISP. Oleh karena itu, keseriusan pemerintah untuk
melarang praktik bisnis layanan internet dengan nyantol layanan milik operator
dan ISP ini sangatlah penting bagi perkembangan internet cepat di Indonesia (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023