EKSPLOITASI PASIR LAUT : Permintaan Domestik Masih Tinggi
Pasir hasil sedimentasi laut baru bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, seiring dengan belum diizinkannya kegiatan ekspor untuk komoditas tersebut. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pemanfaatan pasir laut selama ini banyak diminati untuk kegiatan reklamasi di wilayah Surabaya di Jawa Timur, Pantai Indah Kapuk (PIK), Kalimantan, dan Batam. Kendati Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengumumkan lokasi-lokasi yang akan dilakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut, Trenggono menyampaikan bahwa tidak semua hasil sedimentasi bisa diambil. Jika hasil sedimentasi berupa lumpur, katanya, pihaknya akan mendesain lokasi tersebut untuk ditanami mangrove.
“Di mana ada sedimentasi, di situ tim kajian akan terus bekerja kemudian dia lihat, dia cek kandungannya dan sebagainya. Bahwa dia tidak ada mineral yang berharga maka itu bisa digunakan untuk reklamasi,” katanya, Selasa (19/3). Sebagai informasi, penetapan lokasi-lokasi pengelolaan sedimentasi laut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023