;

Otoritas Berhak Perintahkan Bank Lakukan Konsolidasi

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 26 Apr 2020 Tempo, 24 April 2020
Otoritas Berhak Perintahkan Bank Lakukan Konsolidasi

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan di tengah kondisi darurat akibat wabah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhak memerintahkan bank untuk melakukan konsolidasi, tidak lagi sebatas imbauan. Ini tindak lanjut kewenangan OJK dalam melaksanakan Perpu Nomor 1 Tahun 2020. Aturan itu menyatakan konsolidasi paksa dapat dilakukan berdasarkan penilaian OJK kepada indikator kesehatan dan permodalan bank. Ada dua kriteria yang menjadi acuan, yaitu bank yang dinilai OJK mengalami permasalahan keuangan sehingga mengganggu kelangsungan usaha dan bank yang pemegang saham pengendalinya tak memiliki kemampuan untuk melakukan penguatan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, menegaskan kewenangan itu merupakan langkah pre-emptive, terlebih saat ini industri perbankan menghadapi kondisi penuh tantangan. Heru menambahkan, konsolidasi antar bank diyakini dapat meningkatkan daya saing dan memperbesar skala ekonomi bank tersebut.

Menurut Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Aviliani, di tengah maraknya permintaan restrukturisasi kredit, perbankan dihadapkan pada persoalan baru, yaitu kekuatan permodalan dan likuiditas. Menurut Aviliani, permintaan restrukturisasi masih akan melonjak dalam beberapa waktu ke depan sehingga likuiditas perbankan harus selalu dipastikan memadai agar tak kolaps. Kekuatan permodalan juga menjadi fokus perbankan agar tetap berdaya tahan di tengah ancaman berlanjutnya pelemahan ekonomi akibat wabah. Direktur Keuangan PT Bank Sahabat Sampoerna, Henky Suryaputra, berujar salah satu opsi yang akan ditempuh adalah penyuntikan modal tambahan dari pemegang saham.


Download Aplikasi Labirin :