;

Menaker: THR Harus Dibayar Penuh

Ekonomi Yuniati Turjandini 19 Mar 2024 Investor Daily
Menaker: THR Harus Dibayar Penuh

Menaker Ida Fauziyah menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di kantor Kemenaker, Jakarta (18/3). Menaker menegaskan bahwa pembayaran batas akhir THR dapat dilakukan pada H-7 sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah dan harus dibayarkan penuh oleh pengusaha, serta pemberiannya tidak dapat diberikan secara berjangka ataupun dicicil. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :