Menaker: THR Harus Dibayar Penuh
Menaker Ida Fauziyah menjawab pertanyaan
wartawan saat konferensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di kantor
Kemenaker, Jakarta (18/3). Menaker menegaskan bahwa pembayaran batas akhir THR
dapat dilakukan pada H-7 sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah dan harus dibayarkan
penuh oleh pengusaha, serta pemberiannya tidak dapat diberikan secara berjangka
ataupun dicicil. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023