Menaker: THR Harus Dibayar Penuh
Menaker Ida Fauziyah menjawab pertanyaan
wartawan saat konferensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di kantor
Kemenaker, Jakarta (18/3). Menaker menegaskan bahwa pembayaran batas akhir THR
dapat dilakukan pada H-7 sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah dan harus dibayarkan
penuh oleh pengusaha, serta pemberiannya tidak dapat diberikan secara berjangka
ataupun dicicil. (Yetede)
Postingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
09 Feb 2026
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
25 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023