Kredit Bermasalah LPEI Rp 2,5 Triliun Terindikasi Pidana
Menkeu Sri Mulyani, Senin (18/3) menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melaporkan indikasi penipuan atau penyimpangan (fraud) dalam penggunaan dana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang disalurkan kepada empat perusahaan ekspor, yaitu PT RII sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp 216 miliar, PT SPV sebesar Rp 144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar. Kredit bermasalah sebesar Rp 2,5 triliun yang dialami empat perusahaan itu terindikasi memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Perusahaan tersebut bergerak di bidang kelapa sawit, batubara, nikel, dan perkapalan.
”Jumlah keseluruhan (kredit bermasalah) sebesar Rp 2,5 triliun. Itu tahap pertama,” ujar Burhanuddin seusai pertemuan. Awalnya, kredit bermasalah yang terindikasi penipuan/penyimpangan tersebut ditemukan tim gabungan BPKP, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, serta Inspektorat Jenderal Kemenkeu sejak 2019. Perkara tersebut kini diserahkan kepada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung karena ditemukan indikasi penipuan atau penyimpangan. Jampidsus akan mendalami unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023