Konsesi Penambangan Pasir Laut Mulai Ditawarkan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai menawarkan
penambangan pasir laut kepada para pengusaha. Lokasi eksploitasi tersebar di
Laut Jawa, Selat Makassar, dan Laut Natuna-Natuna Utara. Potensi hasil sedimentasi laut itu mencapai
17,64 miliar meter kubik. Penetapan lokasi penambangan itu mengacu pada PP No
26 Tahun 2023 tentang Pengelola-an Hasil Sedimentasi di Laut berikut aturan
turunannya. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri KP No 33 Tahun 2023
dan Keputusan Menteri KP No 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan
Hasil Sedimentasi di Laut.
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono mengemukakan, penetapan lokasi
pemanfaatan sedimentasi laut itu telah melalui koordinasi dengan sejumlah pihak
dan kajian ilmiah. KKP mempersilakan pelaku usaha memanfaatkan hasil sedimentasi
yang ada. Pendaftaran berlaku sampai dengan 28 Maret 2024. Pemasukan dokumen
persyaratan dimulai sejak diumumkan sampai dengan tanggal berakhirnya
pengumuman. ”Pelaku usaha yang dimaksud memiliki kriteria bergerak di bidang
pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di
laut, serta memiliki peralatan dengan teknologi khusus,” ujar Trenggono dalam
siaran pers, akhir pekan lalu. (Yoga)
Postingan Terkait
RI Kembangkan Industri Pesawat Amfibi
Akses Terputus, Warga Enggano Menjerit
Kemendagri Bentuk Satgas Khusus
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023