;

DEPOSITO BANK DIGITAL : OJK Dorong Perlindungan Nasabah

Ekonomi Hairul Rizal 16 Mar 2024 Bisnis Indonesia
 DEPOSITO BANK DIGITAL : OJK Dorong Perlindungan Nasabah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penerapan perlindungan nasabah untuk menghindari risiko dampak persaingan antarbank digital dalam menggaet simpanan dengan menawarkan bunga deposito tinggi. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pada dasarnya bank memiliki strategi dan risk appetite masing-masing dalam menjalankan bisnisnya, termasuk dalam memberikan penawaran bunga simpanan. “Namun, berkaitan dengan dana yang tidak dijamin LPS, OJK senantiasa mendorong penerapan pelindungan nasabah,” kata Dian Ediana, Jumat (15/3). Perlindungan nasabah yang dimaksud OJK itu di antaranya terkait dengan transparansi. OJK mendorong perbankan untuk memberikan informasi yang jelas dan lengkap tentang produk mereka, termasuk apakah suatu produk dijamin oleh LPS atau tidak. Lalu, terkait pengawasan dan regulasi, OJK terus memperketat regulasi dan pengawasan terhadap bank untuk memastikan mereka mematuhi standar keamanan, keadilan, dan transparansi dalam menawarkan produk dan layanan digital. Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan alasan sejumlah bank digital menawarkan suku bunga tinggi di atas bunga penjaminan LPS karena berkaitan dengan persaingan. Selain itu, alasan penerapan suku bunga simpanan bank digital tinggi adalah karena tujuan penghimpunan dana untuk menopang ekspansi kredit yang lebih masif. “Jadi, kompetisi dan ekspansi bisnis menginginkan itu terjadi,” tuturnya. Sejumlah bank digital di Indonesia telah menawarkan bunga deposito tinggi hingga 9,0% untuk meraup simpanan nasabah, salah satunya PT Bank Jago Tbk. (ARTO). Kemudian, PT Bank Neo Commerce Tbk. (BYBB) menawarkan produk deposito bernama Neo WOW dengan bunga hingga 9%. Selain itu, PT Krom Bank Indonesia Tbk. (BBSI) Bank menawarkan produk simpanan dengan suku bunga tinggi hingga 8,75%.

Tags :
#Perbankan #OJK
Download Aplikasi Labirin :