Momentum Evaluasi Layanan Transportasi
Kasus mengenai pilot dan kopilot yang tertidur bersamaan selama 28 menit ketika bertugas dalam sebuah penerbangan aktif layak menjadi perhatian. Insiden ini menyisakan berbagai macam tanda tanya sekaligus kekhawatiran, khususnya bagi masyarakat pengguna penerbangan maupun pengguna transportasi umum lainnya. Apalagi hal ini mengemuka menjelang puncak penggunaan transportasi publik pada masa mudik Lebaran dan arus balik beberapa pekan yang akan datang. Kasus ini mula-mula terungkap ke publik dari laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Komite yang menangani keselamatan transportasi itu menerbitkan laporan tentang adanya pilot dan kopilot sebuah maskapai penerbangan yang tertidur dalam penerbangan dari Kendari ke Jakarta. Pesawat sempat melenceng jauh dari jalur yang seharusnya. Berdasarkan dokumen KNKT Safety Recommendation Number 04.O-2024-02.01 and 04.O-2024-02.02, komite tersebut melaporkan investigasi atas insiden yang terjadi pada Kamis (25/1). Dokumen penyelidikan itu ditandatangani oleh Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono tertanggal 27 Februari 2024. Kementerian Perhubungan selaku regulator telah merespons insiden ini. Kemenhub menyatakan memberikan teguran keras kepada maskapai penerbangan terkait. Selain itu, Kemenhub juga menyatakan akan melakukan investigasi secara khusus terkait kasus ini. Menurut Kemenhub, kru pada penerbangan bernomor BTK6723 itu juga telah di-grounded sesuai SOP internal untuk investigasi lebih lanjut. Regulator menyatakan maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, yang mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan. Pengamat menyatakan pilot tidur dalam penerbangan jarak jauh adalah biasa, akan tetapi tidak lazim pada penerbangan jarak kurang dari 4 jam, apalagi pilot dan kopilot tidur bersamaan ketika bertugas. Apakah ini semata-mata kelalaian individu, atau ada kaitan dengan prosedur kerja, beban kerja, maupun tata kelola sumber daya manusia yang perlu dikaji ulang oleh maskapai penerbangan. Dengan demikian, kasus serupa tidak dapat terulang kembali. Untunglah bahwa kali ini tidak sampai ada korban maupun kerusakan dalam insiden tersebut. Dunia penerbangan termasuk bidang yang memiliki aturan-aturan yang relatif lebih ketat dibandingkan bidang lain seperti transportasi darat semacam bus atau travel.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023