IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS : Beleid Penjamin Operasi PTFI
Pemerintah tengah mempercepat proses revisi aturan guna memastikan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia lantaran beleid saat ini hanya mengakomodir perpanjangan operasi bisa dilakukan pada 2036. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pembahasan perpanjangan kontrak untuk PT Freeport Indonesia akan segera rampung. Bahlil menyampaikan, saat ini untuk perpanjangan Freeport masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pemerintah bakal melepas aturan ihwal batas waktu permohonan perpanjangan IUP/IUPK yang saat ini ditenggat lima tahun sebelum berakhirnya masa kontrak izin usaha pertambangan mineral dan batu bara. Manuver itu diambil untuk mengakomodasi percepatan perpanjangan kontrak untuk PT Freeport Indonesia yang sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat bertemu dengan Chairman and Chief Executive Officer Freeport-McMoRan Inc. (FCX) Richard Adkerson di Hotel Waldorf Astoria, Washington DC, Amerika Serikat, pada medio November 2023. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa pemerintah tengah mematangkan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023