;

Menilik Dampak Kenaikan PPN terhadap Daya Beli Masyarakat

Politik dan Birokrasi Yuniati Turjandini 12 Mar 2024 Investor Daily (H)
Menilik Dampak Kenaikan PPN terhadap Daya Beli Masyarakat

Pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12 % pada 2025, yang dinilai bakal mempengaruhi daya beli masyarakat, karena berdampak langsung terhadap tarif harga barang dan jasa. Kenaikan tarif PPN dijalankan berdasarkan UU No 7 tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang dalam pasal 7 disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12 % mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mengatakan, kenaikan tarif PPN secara otomatis akan meningkatkan harga jual barang dan jasa.

Dia mengatakan, bila pemerintah mengenakan PPN pada sektor jasa keuangan, berpotensi meraup penerimaan tahun 2025 sebesar 19,8 triliun. Lebih baik pemerintah menunda kenaikan tarif PPN sembari menunggu keadaan makro ekonomi lebih baik, karena kenaikan tarif PPN berdampak pada kenaikan harga yang juga akan meningkatkan inflasi. (Yetede) 

Download Aplikasi Labirin :