;

Mobil Pribadi Dilarang Konsumsi Solar Subsidi dan Pertalite

Mobil Pribadi Dilarang Konsumsi Solar Subsidi dan Pertalite

Mobil pribadi dilarang membeli BBM jenis Solar subsidi dan Pertalite. Hanya sepeda motor, kendaraan umum dan angkutan barang yang diizinkan menggunakan kedua jenis BBM tersebut. Pengaturan berdasarkan jenis kendaraan dinilai lebih mudah diterapkan dibandingkan pembatasan menurut tahun maupun kapasitas mesin (CC/cubic centimeter). Pembatasan itu nantinya tertuang dalam revisi Perpres No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, revisi perpres 191 sedang dibahas lintas kementerian. “Itu (revisi Perpres 191) supaya alokasi BBM tepat sasaran. Kalau tidak, ya pemerintah rugi, kemudian yang menikmati orang yang tidak tepat,” ucap dia. Arifin menuturkan, ketentuan subsidi BBM tepat sasaran ditargetkan rampung dalam waktu dekat, pasalnya pembahasan revisi Perpres 191 sudah berjalan sejak 2023.  (Yetede) 

Download Aplikasi Labirin :