Mobil Pribadi Dilarang Konsumsi Solar Subsidi dan Pertalite
Mobil pribadi dilarang membeli BBM jenis Solar subsidi dan
Pertalite. Hanya sepeda motor, kendaraan umum dan angkutan barang yang
diizinkan menggunakan kedua jenis BBM tersebut. Pengaturan berdasarkan jenis
kendaraan dinilai lebih mudah diterapkan dibandingkan pembatasan menurut tahun
maupun kapasitas mesin (CC/cubic centimeter). Pembatasan itu nantinya tertuang
dalam revisi Perpres No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan
Harga Jual Eceran BBM.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, revisi perpres 191
sedang dibahas lintas kementerian. “Itu (revisi Perpres 191) supaya alokasi BBM
tepat sasaran. Kalau tidak, ya pemerintah rugi, kemudian yang menikmati orang
yang tidak tepat,” ucap dia. Arifin menuturkan, ketentuan subsidi BBM tepat
sasaran ditargetkan rampung dalam waktu dekat, pasalnya pembahasan revisi
Perpres 191 sudah berjalan sejak 2023. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023