;

Mendag Wajibkan Eksportir Gunakan Kapal Nasional

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 22 Apr 2020 Investor Daily, 20 April 2020
Mendag Wajibkan Eksportir Gunakan Kapal Nasional

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mewajibkan eksportir menggunakan kapal nasional dan asuransi nasional dalam melakukan kegiatan ekspor impornya. Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. 

Sebelumnya, ketentuan wajib ini telah diubah beberapa kali, melalui penyempurnaan Permendag ini, Kementerian Perdagangan berharap peran serta angkutan laut nasional dalam kegiatan ekspor impor akan meningkat, sekaligus mendorong tumbuhnya industri galangan kapal nasional. 

Mendag menjelaskan, penetapan kebijakan ini masih membuka peluang bagi perusahaan asing, khususnya perusahaan angkutan laut asing, untuk berperan dalam kegiatan ekspor dan impor. 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana menambahkan, perusahaan angkutan laut nasional yang menggunakan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 dwt (deadweight tonnage) wajib menyampaikan data penggunaan angkutan laut tersebut kepada Kementerian Perdagangan secara elektronik melalui INATRADE, sebelum angkutan laut tersebut sandar di pelabuhan Indonesia.

Download Aplikasi Labirin :