;

UU ANTIDEFORESTASI : Pengusaha Tagih Langkah Strategis

Ekonomi Hairul Rizal 09 Mar 2024 Bisnis Indonesia
UU ANTIDEFORESTASI : Pengusaha Tagih Langkah Strategis

Kalangan pengusaha karet menagih langkah strategis pemerintah menghadapi Undang-undang Anti Deforestasi atau European Union Deforestation free Regulation (EUDR). Kebijakan Uni Eropa tersebut dinilai sebagai ancaman lantaran dapat membatasi ekspor sejumlah komoditas Indonesia yang tak lolos uji tuntas deforestasi. Regulasi ini akan berlaku mulai Januari 2025.Wakil Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (Gapkindo) Uhendi Haris mengatakan bahwa sejauh ini pemerintah belum menunjukkan keseriusan untuk mulai berbenah dan bersiap menerapkan kebijakan tersebut. Asosiasi memandang pemerintah belum memiliki langkah strategis untuk menghadapi kebijakan tersebut. Uhendi menuturkan bahwa pemerintah Indonesia masih dalam posisi mengajukan keberatan. Namun, pelaku usaha dituntut segera melakukan usaha-usaha persiapan. Menurut dia, pemerintah masih gamang dalam mempersiapkan pemenuhan aturan lantaran regulasi teknis dari kebijakan EUDR dan audit komprehensif belum dilakukan pihak EU. Namun, kesiapan tetap perlu dilakukan sebagaimana yang dilakukan negara tetangga. Dia membandingkan beberapa kesiapan negara-negara produsen karet dalam menghadapi EUDR. Di sisi lain, Thailand lebih mumpuni kesiapannya mulai dari pembiayaan lewat pungutan Cess, kehadiran otoritas Rubber Authority of Thailand (RAOT) hingga langkah untuk mematuhi EUDR. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, Ad Hoc Joint Task Force yang terdiri atas pihak Indonesia, Malaysia, dan Uni Eropa sudah melakukan pertemuan kedua di Putrajaya, Malaysia untuk membahas tentang keberatan terhadap ketentuan EUDR.Indonesia dan Malaysia, sebagai produsen minyak sawit utama di dunia, meminta Uni Eropa untuk menunda implementasi kebijakan tersebut hingga 2026 dari sebelumnya dijadwalkan berlaku pada Januari 2025.

Download Aplikasi Labirin :