;

Pekerjaan Rumah Pengelolaan Karbon

Pekerjaan Rumah Pengelolaan Karbon

Keberadaan beleid tentang penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon tidak serta-merta membuat pengembangan CCS atau carbon capture and storage nasional berjalan mulus. Beberapa pekerjaan rumah masih menunggu giliran untuk diselesaikan agar fasilitas itu tersebut dapat memberikan hasil sesuai harapan. Selama ini, CCS menjadi salah satu teknologi pilihan yang mampu memitigasi lepasnya emisi gas rumah kaca (GRK), dari aktivitas pemanfaatan bahan bahan fosil di sektor industri dan pembangkit listrik skala besar. Teknologi ini pada prinsipnya menangkap kembali karbon dioksida (CO2) dari berbagai aktivitas penggunaan bahan bakar fosil yang kemudian disimpan kembali ke perut bumi, khususnya sumur minyak dan gas yang kering. Begitu modern dan rumitnya implementasi teknologi ini pada akhirnya meningkatkan biaya yang diperlukan untuk pengembangan fasilitas CCS sangat tinggi. Alasannya, selama ini CCS hanya dimanfaatkan untuk memberikan nilai tambah terhadap produk, sekaligus mempermudah pendanaan dari lembaga pembiayaan internasional. Jepang dan negara konsumen gas tradisional lainnya, misalnya, rela membeli liquefied natural gas/LNG asal Indonesia yang berlabel ramah lingkungan. Kendati, pasokan LNG diekspor dengan harga yang lebih mahal. Di antara kelebihan dan kekurangannya, sosialisasi untuk meningkatkan pemanfaatan CCS di dalam negeri masih perlu didorong lebih kencang, mengingat sebagian besar CO2 yang dihasilkan industri hulu migas masih dilepas ke atmosfer. Selain itu, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas masih awam dengan persoalan tersebut. Dalam proses penghitungan CO2 dalam skema CCS, contohnya, masih perlu diatur dengan jelas dan tegas apakah dilakukan saat penangkapan atau penyimpanan. Masalah tersebut perlu mendapatkan perhatian karena nyaris sama dengan pengelolaan LNG di sisi hulu. Di mana dalam proses penangkapan dan penyimpanan berisiko muncul kebocoran yang berakibat pada perbedaan data. Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Perpres No. 14/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Di dalamnya, tercantum bahwa plan for development and operation zona target injeksi (ZTI) wajib menyertai sertifikasi kapasitas penyimpanan karbon. ZTI diartikan sebagai sistem batuan dalam formasi geologi mencakup lapisan zona penyimpanan, penyangga, kedap dan perangkap geologi yang mampu menampung karbon secara aman dan permanen, serta memenuhi standar keamanan lingkungan. Dengan demikian, potensi Indonesia dikenal sebagai negara yang berpotensi yang besar untuk mengembangkan fasilitas CCS bakal lebih optimal, seiring dengan data Boston Consulting Group yang menyebut potensi ruang penyimpanan karbon di Indonesia mencapai 400—600 gigaton.

Tags :
#Opini #
Download Aplikasi Labirin :