;

IMPLEMENTASI TKDN : TANTANGAN PROYEK KELISTRIKAN

IMPLEMENTASI TKDN : TANTANGAN PROYEK KELISTRIKAN

PT PLN (Persero) mesti berpikir lebih keras untuk memastikan minat sejumlah investor dalam mengembangkan listrik bersih di Tanah Air berjalan mulus. Sejumlah tantangan klasik, termasuk persoalan tingkat kandungan dalam negeri masih menjadi kendala. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan klausul pemenuhan ketentuan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN masih menjadi kendala dalam menarik investasi secara masif untuk pengembangan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT). Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar mengatakan bahwa sebagian proyek pembangkit listrik EBT terpaksa harus jalan di tempat lantaran polemik persyaratan TKDN tersebut. “Sampai saat ini, rapat-rapat terakhir di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sudah ada alternatif solusi, tapi belum tereksekusi. Kalau ini belum selesai, saya rasa kita belum optimal untuk investasi,” katanya dalam acara Road to PLN Investment Days 2024, Rabu (6/3). Wanhar menjelaskan bahwa persyaratan TKDN dalam kontrak-kontrak proyek pembangkit listrik berbasis EBT belakangan terus menjadi bahasan pemerintah. Terlebih, persoalan itu telah menahan potensi investasi dan pengembangan pembangkit EBT yang telah tertuang di dalam RUPTL PLN 2021—2030. Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, terdapat setidaknya 14 proyek pembangkit listrik EBT yang terkendala pendanaan akibat polemik klausul pemenuhan ketentuan TKDN. Empat proyek di antaranya sudah memiliki kesepakatan pendanaan dari Asian Development Bank (ADB), World Bank, Japan International Cooperation Agency (JICA), dan lembaga pembiayaan lainnya dengan total komitmen investasi lebih dari US$1 miliar. Keempat proyek itu meliputi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Cisokan dengan kapasitas 1.040 MW, Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Hululais berkapasitas 110 MW, PLTA Kumbih 45 MW, dan PLTA Sawangan 16,6 MW. Di sisi lain, PLN menyatakan membutuhkan investasi jumbo, sekitar US$157 miliar untuk bisa mengadopsi pembangkit listrik berbasis EBT hingga 2040. 

Rencananya, total tambahan daya setrum sampai 2040 seperti menjadi bagian dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional atau RKUN 2024—2060 mencapai 80 gigawatt (GW). Adapun, dalam dokumen revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2024—2033 terdapat rencana penambahan pembangkit listrik berbasis EBT sebesar 62 GW. Porsi itu mengambil 75% dari total penambahan pembangkit listrik baru yang dirancang, sedangkan 25% lainnya bakal dipenuhi oleh pembangkit gas. “Baseloadnya hanya tiga, yakni gas, hidro, dan ada juga geotermal,” kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo. Di sisi lain, sejumlah perusahaan jaringan setrum dunia juga sedang menyusun studi atau bidding document untuk ikut lelang pembangunan transmisi Sumatra—Jawa dengan nilai investasi proyek mencapai US$6,5 miliar.Sejumlah perusahaan yang saat ini berunding dengan PLN di antaranya State Grid Corporation of China (SGCC), Hitachi ABB Power Grids, Kansai Electric Power Co. Inc., dan Électricité de France S.A. Direktur Transmisi dan Perencanaan Sistem PLN Evy Haryadi menuturkan bahwa perusahaan Korea Selatan saat ini tidak ikut penyusunan bidding document. Akan tetapi bakal masuk saat putaran lelang setelah studi proyek rampung. Proyek itu diproyeksi bakal beroperasi pada 2029 mendatang untuk mengantisipasi turunnya pasokan EBT di Pulau Jawa. Saat permintaan setrum bersih di Jawa meningkat, pasokan listrik EBT diharapkan dapat ditarik dari Sumatera nantinya. Berdasarkan dokumen PLN, panjang interkoneksi Sumatra—Jawa diperkirakan mencapai 1.174 kilometer, sedangkan panjang backbone mencapai 3.614 kilometer. Selanjutnya, panjang fi shbone transmisi ditargetkan mencapai 3.799 kilometer. Pakar listrik dari Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) Institut Teknologi Bandung Nanang Hariyanto menyarankan pemerintah untuk mengkaji skema pembiayaan yang menarik untuk proyek transmisi Sumatra—Jawa.

Tags :
#Umum #
Download Aplikasi Labirin :