Restrukturisasi Pinjaman Melonjak
Pengamat Ekonomi Digital Universitas Indonesia Fithra Faisal menegaskan dalam situasi bisnis yang tengah dihantam efek pandemi seperti saat ini perusahaan Fintech lending dapat melakukan penyederhaan skema pinjaman, baik itu bunga mau pun tenor pinjaman, sekaligus meningkatkan proses edukasi ke masyarakat. Ia memperkirakan permintaan restrukturisasi pinjaman akan meningkat signifikan. Hal tersebut tidak lepas dari skenario terburuk bahwa akan ada peningkatan sekitar 8 juta pengangguran hingga akhir 2020.
Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede sepakat dengan perkiraan lonjakan permintaan restrukturisasi, berdasarkan hasil survei AFPI terdapat 52% platform Fintech lending yang mengaku sudah mendapat permohonan restrukturisasi dari peminjam. Disisi lain, meski mengakui adanya persoalan penyederhaan skema pinjaman, menurutnya penyelenggara P2P lending saat ini hanya dapat melakukan penilaian terhadap ajuan yang disampaikan peminjam lantaran belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur perihal restrukturisasi pinjaman P2P lending.
Chief Risk Officer Investree Amalia Safitri , COO Crowdo Indonesia Nur Vitriani dan CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Tambunan turut mengkonfirmasi mulai adanya peningkatan permintaan restrukturisasi terkait pelaku usaha yang terdampak Covid-19.Tags :
#Financial TechnologyPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023