KONFLIK REMPANG, Suara Warga Terkubur Proyek Nasional
Sejumlah warga berjalan menuju rumah panggung di tepi laut
Kampung Tanjung Banun, Pulau Rempang, Batam, Kepri, Selasa (5/3). Beberapa di
antara mereka menggenggam amplop berwarna coklat. ”Coba kau lihat baik-baik. Tinggal
15 orang yang masih bertahan,” kata Erlangga Sinaga (42), salah satu di antaranya,
sambil mengeluarkan isi amplop berupa surat peringatan (SP) 2 dari Badan
Pengusahaan (BP) Batam kepada 15 warga Tanjung Banun. Warga diminta segera
meninggalkan kebun dan rumahnya. Pada 29 Februari 2024 ada 32 warga Tanjung
Banun yang mendapat SP 1. Sebanyak 17 warga di antaranya telah menyetujui ganti
rugi yang ditawarkan pemerintah. BP Batam meminta lahan di Tanjung Banun segera
dikosongkan karena pembangunan 961 rumah relokasi harus dimulai. Warga di lima kampung
lain yang terdampak tahap I Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City bakal
dipindahkan ke lokasi tersebut.
Erlangga menuturkan, ganti rugi tanah yang ditawarkan BP Batam
sebesar Rp 14.000 per meter persegi. Selain itu, tanaman warga di kebun juga diganti
dengan besaran Rp 6.000 hingga Rp 20.000 per batang. Tanah Erlangga seluas 8.737,74
meter persegi dengan pohon kelapa berjumlah 200 batang, akan mendapat ganti rugi Rp 126 juta. ”Tak
silau aku dengan uang segitu. Kebunku bisa menghasilkan lebih banyak dari itu,”
ujar Erlangga. Ia mengatakan tak pernah berniat menjual kebun miliknya itu.
Pohon kelapa di kebun adalah tabungan masa depan bagi Erlangga dan keluarganya.
Warga lainnya, Rusmawati (51), mengatakan memiliki rumah yang berdiri di lahan seluas
503,74 meter persegi. Oleh pemerintah, bangunannya akan diganti Rp 42 juta dan
lahan diganti Rp 7 juta. ”Dengan uang Rp 49 juta, mau cari rumah di mana?,”
katanya. Tanah itu dibelinya pada akhir tahun 2015 dengan harga Rp 90.000 per
meter persegi. Adapun untuk membangun rumah, Rusmawati menghabiskan dana Rp 280
juta.
Warga Pasir Panjang, Ishak (57) pada Senin (4/3). mengatakan,
orang-orang di kampungnya akan tetap bertahan di rumah masing-masing sampai
kapan pun. Mereka tidak mau menerima ganti rugi dan tawaran relokasi ke Tanjung
Banun. Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru Andri Alatas menyatakan, tindakan
pemerintah melayangkan surat peringatan kepada warga yang sedang mempertahankan
ruang hidupnya adalah bentuk kesewenang-wenangan. ”Ini menunjukkan pemerintah
tidak belajar dari kesalahan mereka sebelumnya. Nyatanya, sampai kini,
pemerintah masih saja mengabaikan suara warga dan tetap menggunakan kekuatan
berlebihan untuk menggesa PSN Rempang Eco City,” kata Andri. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023