;

Sistem Lelang Elektronik Diakali

Sistem Lelang Elektronik Diakali

Korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa dicegah melalui berbagai cara. Salah satunya dengan lelang berbasis sistem elektronik atau e-procurement. Namun, sistem itu juga diakali. KPK dalam kurun waktu 2004-2022 menangani 1.351 kasus korupsi dengan 277 kasus di antaranya terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Perkara yang ditangani KPK sebagian besar kasus gratifikasi dan suap, tetapi erat kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa. ”Jadi, kontraktor ingin mendapatkan proyek dengan cara menyuap atau membeli proyek dengan memberikan gratifikasi dan seterusnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat berpidato pada Rakornas Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang diselenggarakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Jakarta, Rabu (6/3).

Menurut Alexander, belanja pemerintah terkait pengadaan barang dan jasa sangat besar. Berdasarkan temuan KPK dan aparat penegak hukum lain, permintaan fee proyek berkisar 5 sampai 15 % adalah sesuatu yang lazim. Mereka sudah mengatur saat memasukkan dokumen lelang. Bahkan, dokumen lelang tersebut diunggah melalui satu komputer. Para pelaku juga bekerja sama dengan unit layanan pengadaan untuk membatasi akses vendor lain sehingga sulit memasukkan dokumen lelang. Pemerintah lantas mendorong pengadaan barang dan jasa melalui katalog elektronik (e-katalog). Melalui sistem ini, pemerintah berupaya mempercepat pengadaan barang dan jasa serta memudahkan pengawasan. Selain itu, para vendor lebih mudah melakukan transaksi proyek pemerintah. Namun, menurut Alexander, sistem ini pun bisa diakali.

Contohnya kasus korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada 2023. Korupsi terkait perjalanan umrah tersebut menggunakan e-katalog mulai dari perencanaan. Namun, proses pengunggahan penawaran harga serta eksekusi pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan sangat cepat. ”Kami mendapat laporan dari beberapa daerah, proses e-katalog itu diakali dengan cara antara penyedia barang dan jasa dengan pihak yang membutuhkan itu sepakat dulu,” kata Alexander. Ia pun mendorong apparat pengawasan intern pemerintah (APIP) memahami modus yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa serta mengawasinya melalui e-katalog. Ia memahami APIP tahu ada persekongkolan serta kesepakatan yang tidak baik dalam proses pengadaan barang dan jasa. Namun, APIP sungkan ketika berhadapan dengan pimpinan tertinggi. Karena itu, Alexander mengimbau APIP agar melaporkan ke aparat penegak hukum ketika mengetahui ada peristiwa tersebut. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :