Sistem Lelang Elektronik Diakali
Korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa dicegah melalui
berbagai cara. Salah satunya dengan lelang berbasis sistem elektronik atau
e-procurement. Namun, sistem itu juga diakali. KPK dalam kurun waktu 2004-2022
menangani 1.351 kasus korupsi dengan 277 kasus di antaranya terkait dengan pengadaan
barang dan jasa. Perkara yang ditangani KPK sebagian besar kasus gratifikasi dan
suap, tetapi erat kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa. ”Jadi, kontraktor
ingin mendapatkan proyek dengan cara menyuap atau membeli proyek dengan
memberikan gratifikasi dan seterusnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat
berpidato pada Rakornas Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang
diselenggarakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Jakarta,
Rabu (6/3).
Menurut Alexander, belanja pemerintah terkait pengadaan barang
dan jasa sangat besar. Berdasarkan temuan KPK dan aparat penegak hukum lain, permintaan
fee proyek berkisar 5 sampai 15 % adalah sesuatu yang lazim. Mereka sudah
mengatur saat memasukkan dokumen lelang. Bahkan, dokumen lelang tersebut
diunggah melalui satu komputer. Para pelaku juga bekerja sama dengan unit
layanan pengadaan untuk membatasi akses vendor lain sehingga sulit memasukkan
dokumen lelang. Pemerintah lantas mendorong pengadaan barang dan jasa melalui
katalog elektronik (e-katalog). Melalui sistem ini, pemerintah berupaya mempercepat
pengadaan barang dan jasa serta memudahkan pengawasan. Selain itu, para vendor lebih
mudah melakukan transaksi proyek pemerintah. Namun, menurut Alexander, sistem
ini pun bisa diakali.
Contohnya kasus korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau,
pada 2023. Korupsi terkait perjalanan umrah tersebut menggunakan e-katalog
mulai dari perencanaan. Namun, proses pengunggahan penawaran harga serta
eksekusi pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan sangat cepat. ”Kami
mendapat laporan dari beberapa daerah, proses e-katalog itu diakali dengan cara
antara penyedia barang dan jasa dengan pihak yang membutuhkan itu sepakat
dulu,” kata Alexander. Ia pun mendorong apparat pengawasan intern pemerintah (APIP)
memahami modus yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa serta mengawasinya melalui
e-katalog. Ia memahami APIP tahu ada persekongkolan serta kesepakatan yang tidak
baik dalam proses pengadaan barang dan jasa. Namun, APIP sungkan ketika
berhadapan dengan pimpinan tertinggi. Karena itu, Alexander mengimbau APIP agar
melaporkan ke aparat penegak hukum ketika mengetahui ada peristiwa tersebut. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023