Perlu Kerja Ekstra Keras Capai Rasio Pajak 16%
Tekad untuk menaikkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia menjadi 16% dari posisi saat ini yang masih di level 10% memerlukan kerja keras dan upaya extra (extra effort). Karena, untuk mencapai rasio pajak yang ingin dituju itu, berarti pertumbuhan penerimaan pajak per tahun harus lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB). Bila level pertumbuhan keduanya sama, maka rasio pajaknya pun akan tetap. Peneliti dan pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan, bila menggunakan definisi pajak secara sempit atau tidak termasuk kepabeanan dan cukai, maka butuh tambahan penerimaan yang lebih besar yakni Rp 2.751,9 triliun atau tumbuh rata-rata 19,08% per tahun sampai tahun 2029. (Yetede)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023