Fintech Lending Ilegal Merajalela
Menurut laporan Satuan Petugas Waspada Investasi (SWI), selama periode Januari - Maret 2020 ditemukan 508 entitas Financial technology ( Fintech) lending ilegal. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebanyak 399 entitas. Menurut Ketua Tim Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing kepada Bisnis, Minggu (19/4), perusahaan fintech lending ilegal menyasar masyarakat yang memerlukan uang untuk memenuhi keperluan pokok atau yang bersifat konsumtif, kemudian mengenakan bunga tinggi serta jangka waktu pinjaman yang pendek, mereka selalu meminta izin untuk dapat mengakses semua data kontak di handphone peminjam yang sangat beresiko bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede mengatakan terdapat dua hal mendasar yang mendorong kian maraknya Fintech lending ilegal yaitu akses berbasis daring dan makin dikenalnya industri peer-to-peer (P2P) lending yang hadir di Indonesia sejak 3 tahun yang lalu. Beberapa praktisi fintech ditempat terpisah menyayangkan menyayangkan belum adanya ketentuan pidana terhadap pelaku ?ntech lending ilegal, seperti yang diutarakan secara terpisah oleh Chief Executive Officer (CEO) Kredivo Alie Tan dan CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Tambunan, dan mereka berpendapat saat ini pencegahan berada pada kesadaran pengguna, hal ini juga diutarakan Chief Risk and Sustainability Officer Amartha Aria Widyanto bahwa perusahaan yang ditanganinya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan mengenai legalitas Fintech lending.
Tags :
#Financial TechnologyPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023