Bea Masuk Netflix Cs Ditunda Hingga 2026
Keinginan pemerintah untuk bisa meraup penerimaan dari tarif bea masuk atas barang digital akan mundur. Hal ini setelah Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-13 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sepakat memperpanjang moratorium tarif bea masuk atas transmisi digital hingga pertemuan tingkat menteri pada 2026. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah Indonesia akan menerima dan menjalani kesepakatan yang dihasilkan dalam forum tersebut. "Kami menjalani sesuai keputusan KTM ke-13. Selanjutnya posisi dikoordinasikan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perdagangan. Kami siap support," ujar dia kepada KONTAN, Selasa (5/3). Direktur Eksekutif Center for Starategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri menyebutkan, sejatinya moratorium tersebut akan menguntungkan konsumen lantaran tidak harus membayar bea masuk untuk mendapatkan produk digital dari luar negeri seperti Netflix atau Spotify. Sebaliknya, produk digital dari produsen lokal yang diekspor ke luar negeri juga bebas bea masuk. Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan bahwa bea masuk barang digital ini salah satu yang sulit dihitung dan dinilai secara nominal.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023