;

Komoditas Loyo, Restitusi Pajak Melejit di Awal 2024

Komoditas Loyo, Restitusi Pajak Melejit di Awal 2024

Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak alias restitusi pajak melejit di awal tahun ini. Hal tersebut menjadi salah satu indikasi menyusutnya penerimaan pajak pada awal tahun 2024. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi restitusi pajak secara agregat sampai akhir Januari 2024 mencapai Rp 30,88 triliun. Angka ini melonjak 182,67% secara tahunan alias year on year (yoy). Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan, kenaikan realisasi restitusi pada periode itu merupakan dampak dari kelesuan harga komoditas. Hal tersebut mengakibatkan wajib pajak memerlukan cashflow sehingga terjadi peningkatan restitusi. Dwi menyebutkan, realisasi restitusi pada Januari 2024 didominasi oleh restitusi pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) sebesar Rp 26,63 triliun. Jumlah restitusi ini mengalami peningkatan 220,96% yoy. "Restitusi didominasi dari PPN DN sejalan dengan tren penerimaan PPN DN yang positif akibat kuatnya konsumsi dalam negeri dan resilient-nya ekonomi Indonesia dalam jangka panjang," ujar Dwi kepada KONTAN, Senin (4/3). Selain PPN DN, restitusi pada bulan pertama di tahun ini juga berasal dari restitusi pajak penghasilan (PPh) pasal 25/29 sebesar Rp 3,74 triliun. Realisasi ini juga terpantau naik hingga 163,49% yoy. Sementara restitusi pajak lainnya tercatat Rp 513,53 miliar atau mengalami penurunan 57,52% yoy. Kondisi ini turut mempengaruhi penerimaan pajak.

Kemkeu mencatat, realisasi penerimaan pajak pada Januari 2024 sebesar Rp 149,25 triliun, terkontraksi 8% yoy. Padahal realisasi penerimaan pajak di Januari 2023 masih mencatatkan pertumbuhan sebesar 6,4% yoy. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan pelemahan sektor perkebunan dan pertambangan akibat melemahnya harga komoditas membuat wajib pajak membutuhkan cashflow agar perusahaan memiliki likuiditas yang cukup. Namun Fajry melihat pelemahan harga komoditas ini hanya terjadi secara sektoral, mengingat sektor pertambangan hanya berkontribusi 9,4% terhadap penerimaan pajak pada tahun lalu."Kecuali jika pelemahan harga komoditas sampai berdampak ke industri pengolahan dan perdagangan, itu baru merambat ke ekonomi secara umum," kata dia. Sementara itu, "Ada defisit yang perlu dijaga," imbuh dia. Kondisi tahun 2022 Direktur Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono melihat, restitusi pajak di awal tahun ini lebih menggambarkan kondisi perekonomian domestik di tahun 2022. Baik dari sisi konsumsi yang berdampak terhadap PPN maupun ekonomi secara keseluruhan yang berdampak terhadap PPh. Dari sisi PPN, sumber restitusi bisa berasal dari restitusi tahunan periode Januari-Desember 2022 dan restitusi bulanan, khususnya transaksi dengan pemungut PPN seperti instansi pemerintah, kontraktor hulu migas, juga badan usaha milik negara (BUMN). Alhasil, pengusaha kena pajak (PKP) mengajukan restitusi PPN tahunan di Desember 2022, persetujuan di Desember 2023 dan restitusi baru cair di Januari 2024. Pun dengan restitusi PPh. Jika restitusi cair dari PPh badan di Januari 2024, berarti pemeriksaan uji kepatuhan PPh badan dilakukan di 2023.

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :