;

Jangan Tersandung di Negeri Sendiri

Ekonomi Yoga 06 Mar 2024 Kompas
Jangan Tersandung di Negeri Sendiri

Dalam laporan Statistik Ekonomi Kreatif 2020 yang dirilis Kemenparekraf disebutkan, sektor ekonomi kreatif (ekraf) mampu menyerap sekitar 19,2 juta tenaga kerja, setara 15,2 % tenaga kerja nasional. Perputaran ekonominya terlihat dari kontribusi terhadap PDB yang mencapai Rp 1.153,4 triliun. Dalam neraca ekspor nasional, kontribusi ekraf terhadap ekspor nasional sebesar 19,6 juta USD atau 11,9 % pada 2019. Sejak 2011, nilainya berfluktuasi pada kisaran 15,6 juta USD hingga 20,3 juta USD dengan besaran tertinggi pada 2018. Meski berkontribusi besar, sektor ini dinilai belum cukup mendapat perhatian pemerintah. Sebagai gambaran, anggaran definitif Kemenparekraf pada 2024 hanya Rp 3,53 triliun, jauh lebih kecil dari sejumlah kementerian lainnya. Total alokasi belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 1.090,8 triliun. Padahal, efek pengganda pada sektor ekraf terhitung besar.

Pendiri sekaligus CEO Naruna Ceramic Roy Wibisono, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (5/3) menilai, potensi ekraf dengan perputaran ekonominya tergolong besar. Naruna merasakan permintaan keramik di pasar begitu tinggi. Kala pandemi Covid-19, Naruna yang memasok alat-alat makan buatan tangan justru tumbuh pesat. Harga per barang dijual mulai Rp 70.000 hingga Rp 500.000. Naruna bahkan berhasil mengekspor barang-barang keramiknya ke 16 negara, mulai dari Singapura hingga AS. Selain desain yang unik, metode pemasaran juga menjadi perhatian. Roy menggunakan beragam jalur penjualan, secara perorangan, melalui pengecer (reseller), dan penjualan barang dari penyuplai ke konsumen (dropshipper). ”Naruna itu memang riil ekraf. Bagaimana membuat sesuatu yang biasa dengan sentuhan kreativitas sehingga harganya bisa jauh lebih kuat,” kata Roy.

Di balik beragam potensinya, para pelaku usaha ekraf masih bergulat dengan sejumlah hambatan. Salah satunya birokrasi yang berbelit menyulitkan proses ekspor, yang menunjukkan minimnya keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku ekraf. Roy mengatakan, sertifikasi di dalam negeri juga jadi ”bumerang” bagi keberlangsungan usaha ekraf. Banyak auditor negara lain membuat penilaian menyesuaikan standar Indonesia, yang menyebabkan barang ditolak karena tak memenuhi detail persyaratan standar dalam negeri ketimbang ketentuan negara calon importir. ”Banyak sekali perizinan itu yang membuat industri di Indonesia tak bisa bergerak dengan bebas. Saya pernah melihat perizinan untuk suatu industri hampir 50 (unsur), seperti limbah, kebisingan, dan lain-lain. Itu semua ada masanya, ada perpanjangan yang butuh duit juga,” kata Roy. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :