Jangan Tersandung di Negeri Sendiri
Dalam laporan Statistik Ekonomi Kreatif 2020 yang dirilis
Kemenparekraf disebutkan, sektor ekonomi kreatif (ekraf) mampu menyerap sekitar
19,2 juta tenaga kerja, setara 15,2 % tenaga kerja nasional. Perputaran ekonominya
terlihat dari kontribusi terhadap PDB yang mencapai Rp 1.153,4 triliun. Dalam
neraca ekspor nasional, kontribusi ekraf terhadap ekspor nasional sebesar 19,6
juta USD atau 11,9 % pada 2019. Sejak 2011, nilainya berfluktuasi pada kisaran
15,6 juta USD hingga 20,3 juta USD dengan besaran tertinggi pada 2018. Meski
berkontribusi besar, sektor ini dinilai belum cukup mendapat perhatian
pemerintah. Sebagai gambaran, anggaran definitif Kemenparekraf pada 2024 hanya
Rp 3,53 triliun, jauh lebih kecil dari sejumlah kementerian lainnya. Total alokasi
belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 1.090,8 triliun. Padahal, efek pengganda
pada sektor ekraf terhitung besar.
Pendiri sekaligus CEO Naruna Ceramic Roy Wibisono, saat
dihubungi dari Jakarta, Selasa (5/3) menilai, potensi ekraf dengan perputaran ekonominya
tergolong besar. Naruna merasakan permintaan keramik di pasar begitu tinggi.
Kala pandemi Covid-19, Naruna yang memasok alat-alat makan buatan tangan justru
tumbuh pesat. Harga per barang dijual mulai Rp 70.000 hingga Rp 500.000. Naruna
bahkan berhasil mengekspor barang-barang keramiknya ke 16 negara, mulai dari
Singapura hingga AS. Selain desain yang unik, metode pemasaran juga menjadi
perhatian. Roy menggunakan beragam jalur penjualan, secara perorangan, melalui
pengecer (reseller), dan penjualan barang dari penyuplai ke konsumen
(dropshipper). ”Naruna itu memang riil ekraf. Bagaimana membuat sesuatu yang
biasa dengan sentuhan kreativitas sehingga harganya bisa jauh lebih kuat,” kata
Roy.
Di balik beragam potensinya, para pelaku usaha ekraf masih
bergulat dengan sejumlah hambatan. Salah satunya birokrasi yang berbelit menyulitkan
proses ekspor, yang menunjukkan minimnya keberpihakan pemerintah terhadap para
pelaku ekraf. Roy mengatakan, sertifikasi di dalam negeri juga jadi ”bumerang”
bagi keberlangsungan usaha ekraf. Banyak auditor negara lain membuat penilaian
menyesuaikan standar Indonesia, yang menyebabkan barang ditolak karena tak memenuhi
detail persyaratan standar dalam negeri ketimbang ketentuan negara calon
importir. ”Banyak sekali perizinan itu yang membuat industri di Indonesia tak
bisa bergerak dengan bebas. Saya pernah melihat perizinan untuk suatu industri
hampir 50 (unsur), seperti limbah, kebisingan, dan lain-lain. Itu semua ada masanya,
ada perpanjangan yang butuh duit juga,” kata Roy. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023