Putusan MK Harus Ditindaklanjuti Revisi UU Pemilu
Wakil Ketua komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXII/2023 terakit ketentuan ambang batas parlemen (parlimentary threshold) harus segera ditindaklanjuti dengan revisi UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Pemberlakuan ambang batas untuk Pemilu 2029 harus merujuk pada UU Pemilu yang baru. Hal ini dikarenakan putusan MK tidak serta merta berlaku sebelum ada perubahan norma dalam undang-undang. "Saya kira revisi Undang-Undang Pemilu tersebut tidak boleh lagi parsial, tetapi harus utuh dan menyeluruh. Jangan seperti sekarang, revisi maju mundur sesuai pesenan dan selera kepentingan sesaat," kata Yanuar. Komisi II kata dia lagi, secara khusus belum membahas topik ini, tetapi pada waktunya akan menjadi catatan penting. Jika revisi UU Pemilu tidak bisa dilakukan pada periode DPR sekarang, minimal sudah ada bahan-bahan besar untuk pembahasan pada DPR periode berikutnya. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023