PENGETATAN IMPOR : KEMENDAG GELAR KOORDINASI INTENSIF
Kementerian Perdagangan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 yang mengatur pengetatan pengawasan impor.
Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Arif Sulistyo mengatakan koordinasi itu dilakukan bersama dengan Kemenko Bidang Perekonomian selaku koordinator atas instruksi pengetatan impor. “Hal ini bertujuan untuk memastikan proses bisnis regulasi ini akan berjalan dengan selaras dan lancar sehingga dapat memitigasi risiko dengan baik,” katanya, Kamis (29/2). Sejauh ini, dia melanjutkan Kemendag telah melakukan sosialisasi secara masif mengenai aturan baru yang akan berlaku efektif pada 10 Maret 2024. Sosialisasi melibatkan sejumlah asosiasi serta importir terkait secara daring dan luring. Dia berharap kegiatan sosialisasi itu bisa tersampaikan secara luas dan dapat dipahami secara menyeluruh oleh pelaku usaha. Terkait dengan usulan penundaan aturan itu oleh Kadin Indonesia, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan siap membahas lebih lanjut usulan Kadin tersebut. Akan tetapi, dia belum bisa memastikan bakal mengabulkan permintaan penundaan implementasi beleid tersebut.
Kadin Indonesia memang meminta implementasi aturan pengetatan pengawasan impor dalam Permendag No. 36/2023 ditunda. Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Indonesia Juan Permata Adoe mengatakan bahwa implementasi aturan impor terbaru itu diperlukan sistem elektronik dan aturan teknis yang memadai paling lambat setidaknya 3—6 bulan sebelum beleid tersebut dijalankan.
“Kami mengimbau perlu adanya penambahan grace period selama 3—6 bulan, setelah sistem elektronik terkait serta seluruh peraturan tersedia dan disosialisasikan kepada seluruh stakeholder terkait,” ujar Juan dalam keterangan resmi, Jumat (23/2).
Para pengusaha berharap ada kebijakan pengetatan pengawasan impor dari post border menjadi border tidak akan menambah biaya seperti demurrage yang berisiko melemahkan daya saing produk dalam negeri. Sebaliknya, kemudahan berusaha dan ekosistem yang mendukung peningkatan daya saing justru dianggap lebih penting diwujudkan.
Sebaliknya, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) tidak sejalan dengan usulan Kadin Indonesia yang meminta pemerintah menunda implementasi Permendag No. 36/2023 tentang Pengaturan Impor. Wakil Ketua Bidang Logistik Kepelabuhan dan Kepabeanan Badan Pengurus Pusat (BPP) GINSI Erwin Taufan mengatakan bila aturan tersebut ditunda, potensi kerugian importir umum akan berlipat ganda hingga ratusan triliun.
Di sisi lain, Erwin menegaskan, jika usulan Kadin untuk menunda aturan tersebut, importir umum akan tumbang dan berpotensi terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 19.800 karyawan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023