Nelayan Kecil Tolak Wacana Larang Subsidi
Kelompok nelayan kecil Indonesia menolak usulan Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO soal rencana membatasi dan melarang subsidi perikanan bagi nelayan, yang menjadi agenda utama pembahasan Konferensi Tingkat Menteri ke-13 WTO yang berlangsung di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, 26-29 Februari 2024. ”Jika negosiasi ini disepakati, nelayan kecil di Indonesia tidak akan lagi mendapat subsidi. Hal ini jelas akan makin membebani nelayan kita,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rahmat Maulana Sidik saat dihubungi pada Kamis (29/2). Dalam rancangan teks subsidi perikanan yang dibahas pada konferensi tersebut, WTO berencana melarang delapan jenis subsidi yang dinilai berkontribusi pada kegiatan penangkapan ikan berlebih dan melewati kapasitas secara ilegal, tidak terlaporkan, dan tidak teregulasi (illegal, unreported, and unregulated/IUU overcapacity & overfishing).
Subsidi yang dilarang antara lain subsidi dalam bentuk BBM, asuransi, biaya pegawai, dan teknologi pencarian ikan. Dalam keterangan resminya, alasan WTO mendorong pengaturan subsidi itu, agar bisa menciptakan kegiatan ekonomi kelautan yang berkelanjutan. Rahmat menjelaskan, dalam negosiasi tersebut, WTO mengharuskan perubahan regulasi subsidi di negara anggota,termasuk Indonesia. Jika perjanjian WTO itu disahkan dan Indonesia ikut meratifikasi, UU No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam berpotensi berubah.
UU ini menyebut pemberian subsidi langsung bagi nelayan. Intervensi oleh WTO ini, imbuh Rahmat, dapat mengancam kedaulatan nelayan kecil dan tradisional. Oleh karena itu, IGJ bersama Kelompok Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyuarakan penolakan terkait rencana WTO tersebut. Ia mengatakan, aspirasi dan rekomendasi ini sudah disampaikan kepada delegasi Indonesia pada 25 Februari 2024 atau sehari sebelum KTM ke-13 WTO dilaksanakan. Harapannya, delegasi Indonesia punya kesempatan menyampaikannya pada pembahasan dalam KTM. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023