;

OJK Akan Luncurkan Program Dapen Wajib Tambahan

Ekonomi Yuniati Turjandini 28 Feb 2024 Investor Daily (H)
OJK Akan Luncurkan Program Dapen Wajib Tambahan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meluncurkan program dana pensiun (dapen) wajib tambahan, yang  nantinya dilaksanakan oleh  Dana Pensiun Pemberi Pekerjaan kompetitif. OJK menyebutkan bahwa program ini adalah amanah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor keuangan (UU PPSK), yang tertuang dalam pasal  189 ayat 4 beleid tersebut. "Didalam amanah pasal 189 itu ada program pensiun tambahan yang bersifat wajib, sekarang sedang disusun RPP nya, dimana itu akan ditetapkan berapa dana yang akan dikenakan dana pensiun tambahan, dan pelaksanaannya itu secara kompetitif," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. Ia menjelaskan, selama ini manfaat pensiun bagi pekerja dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan PT Asabri mengelola dapen TNI/Polri dan PT Taspen  untuk aparatul sipil negara (ASN). (Yetede)
Tags :
#OJK
Download Aplikasi Labirin :