OJK Akan Luncurkan Program Dapen Wajib Tambahan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meluncurkan program dana pensiun (dapen) wajib tambahan, yang nantinya dilaksanakan oleh Dana Pensiun Pemberi Pekerjaan kompetitif. OJK menyebutkan bahwa program ini adalah amanah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor keuangan (UU PPSK), yang tertuang dalam pasal 189 ayat 4 beleid tersebut. "Didalam amanah pasal 189 itu ada program pensiun tambahan yang bersifat wajib, sekarang sedang disusun RPP nya, dimana itu akan ditetapkan berapa dana yang akan dikenakan dana pensiun tambahan, dan pelaksanaannya itu secara kompetitif," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. Ia menjelaskan, selama ini manfaat pensiun bagi pekerja dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan PT Asabri mengelola dapen TNI/Polri dan PT Taspen untuk aparatul sipil negara (ASN). (Yetede)
Tags :
#OJKPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023