DIVESTASI PLTU : SITUASI ‘GENTING’ PEMBANGKIT PAITON
Eskalasi problem divestasi kepemilikan PT Paiton Energy menjadi makin ‘genting’ setelah Mitsui & Co. Ltd. mengirimkan surat yang menyatakan bahwa pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke arbitrase. Mitsui & Co. Ltd. diketahui telah mengirimkan surat yang berisi akan membawa problem divestasi Paiton Energy kepada PT PLN (Persero) dan sejumlah kementerian/lembaga negara ke meja hijau. Paiton Energy merupakan independent power producer (IPP) yang memiliki dan mengoperasikan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara di Indonesia dengan total kapasitas 2.045 megawatt (MW). Pembangkit listrik yang dioperasikan oleh Paiton Energy di Probolinggo, Jawa Timur, yakni PLTU Paiton Unit 7—8 dengan kapasitas 2x615 MW, dan Paiton Unit 3 dengan kapasitas 815 MW. Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, surat Mitsui tertanggal 31 Januari 2024 tersebut menggambarkan bahwa keputusan PLN menunda dan menahan persetujuan atas rencana Mitsui melakukan divestasi saham di Paiton telah masuk ke dalam ranah sengketa. Surat yang ditandatangani Chief Operating Officer of Infrastructure Projects Business Unit Mitsui Koichi Wakana itu pun secara tegas menekankan bahwa apabila tidak ada diskusi bersama dalam 30 hari sejak surat dikirim, Mitsui berhak untuk memulai proses arbitrase sesuai dengan perjanjian awal sponsor investasi Paiton. Begitu pula Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum memberikan respons balasan dari pertanyaan Bisnis. Untuk diketahui, persoalan itu bermula dari rencana Mitsui menjual seluruh sahamnya di Paiton dengan perincian 36,26% saham kepada RH International Singapore Corporation Pte. Ltd., dan 9,255% kepada Medco Daya Energi Sentosa. Pada perjanjian awal investasi Paiton atau disebut Perjanjian Sponsor Perpanjangan (Expansion Sponsors Agreement) yang diteken PLN, Paiton Energy, Mitsui, Nebras Power, dan Medco Daya Abadi Lestari pada medio 2010, rencana aksi divestasi sebenarnya sah dilakukan setelah tanggal operasi komersial. Sementara itu, Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi menilai bahwa perubahan sikap PLN merupakan gambaran inkonsistensi terhadap upaya membawa kenyamanan bagi para investor, dalam hal ini di sektor ketenagalistrikan. “Saya kira di Indonesia memang kerap timbul semacam makelar pada tiap investasi maupun divestasi di sektor-sektor strategis. Kadang kala memang melalui jalur kekuasaan yang berkaitan dengan BUMN, seperti jadi penumpang gelap,” jelas Fahmy kepada Bisnis. Adapun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku belum bisa memberikan respons apapun, karena masih mempelajari surat dari Mitsui & Co. Ltd yang layangkan ke PLN dan ditembuskan ke kementerian teknis. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari sengketa yang diajukan oleh Mitsui melalui suratnya pada akhir Januari 2024.
Postingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023