Merger dan Akuisisi Marak
Virus korona (Covid-19) tak menghambat rencana merger dan akuisisi (M&A). Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menjanjikan akan mempermudah selama masa pandemik ini dan telah memberikan pelonggaran untuk pelaporan aksi korporasi tersebut, salah satunya, laporan terkait M&A bisa disampaikan setelah periode kebijakan bekerja dari rumah (work from home) berakhir. Hal ini juga berlaku untuk perpindahan aset produktif. Pelonggaran ini merujuk pada keterangan tertulis di situs KPPU dan juga seperti dilansir Salah satu staf Humas KPPU ketika dihubungi KONTAN, Rabu (15/4) yang mengatakan, penyampaian pemberitahuan M&A lebih lanjut akan dijelaskan pada situs dan media sosial KPPU. Meski demikian, sejauh ini KPPU belum membuat kebijakan baru.
Komisi mencatat, pemberitahuan M&A pada tahun ini cukup marak. Hingga 15 April 2020, sudah ada 66 pemberitahuan rencana M&A sedangkan pada tahun lalu hanya 38 perusahaan. Bahkan, pemberitahuan akuisisi tersebut melibatkan perusahaan besar antara lain: 1) PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) mengakuisisi Moka Technology Solutions Pte Ltd.; 2) PT Bio Farma mencaplok PT Indofarma Tbk dan PT Kimia Farma Tbk; 3) Marubeni Corporation mengambil alih operator bengkel merek 1 Station, PT Bquik Otomotif Indonesia; 4) PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), anak usaha Grup Indofood menjajaki akuisisi Pinehill Company Limited atau Grup Pinehill ( produsen mi instan sekaligus pemegang lisensi Indomie di Arab Saudi, Turki dan Afrika ); dan 5) Akuisisi saham PT Link Net Tbk (LINK) oleh PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV).
Tags :
#KorporasiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023