;

Bencana Perikanan Industrial

Bencana Perikanan Industrial
Pemilihan presiden 2024 telah selesai. Pada masa kampanye, termasuk dalam sesi debat yang berlangsung hingga lima kali, tiga pasangan kandidat menjanjikan berbagai program. Sayangnya, visi-misi yang berkaitan dengan sektor kelautan dan perikanan, khususnya mengenai perikanan tangkap, hampir tak pernah dibahas. Padahal isu ini tak kalah penting dengan sektor sumber daya alam lainnya, terutama karena, sejak 2021, pemerintah mencanangkan kebijakan perikanan industrial. 

Kebijakan perikanan industrial Indonesia ditandai dengan pencanangan program penangkapan ikan terukur berbasis kuota yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 dan aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023. Orientasi industrialisasi dalam kebijakan ini sangat kental karena kuota industrinya berlaku di enam dari sebelas wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Perikanan industrial merupakan perikanan tangkap skala besar yang beroperasi di wilayah perikanan teritorial suatu negara, zona ekonomi eksklusif, dan perairan laut lepas. Pelaku usaha yang menjalankan perikanan industrial kebanyakan berasal dari Cina, Jepang, Norwegia, Amerika Serikat, Inggris, Taiwan, dan Korea Selatan. Mereka mengoperasikan kapal berukuran jumbo di atas 100 gross ton. Alat tangkap yang mereka pakai didominasi oleh pukat harimau (trawl), dengan populasi hingga 96 persen. 

Perikanan industrial menimbulkan dampak utama berupa merosotnya stok sumber daya dan produktivitas perikanan. Thurstan et al (2010) menemukan, kebijakan perikanan di Inggris Raya, yang memperbolehkan pengoperasian kapal pukat harimau dasar (bottom trawl fisheries) selama 118 tahun sejak 1889, mengakibatkan produktivitas dan stok sumber daya ikan mereka anjlok hingga 94 persen. Kondisi ini diikuti oleh kerusakan ekosistem perairan dasar dan menjadi bencana perikanan terbesar di Uni Eropa sepanjang abad ke-19. (Yetede)
Tags :
#perikanan
Download Aplikasi Labirin :