Wajib Pajak Tak Patuh Bakal Diperiksa
Aturan Baru DJP untuk Wajib Pajak Badan dan pribadi dalam SE-15/PJ/2018 tentang kebijakan pemeriksaan, membuat wajib pajak tidak akan menerima pemeriksaan ganda. Sebab daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3) akan menjadi standar siapa saja yang akan masuk prioritas pemeriksaan berdasarkan indikator ketidakpatuhan wajib pajak, baik wajib pajak badan maupun orang pribadi
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023